Ditungu-Tunggu Karyawan, Ayat Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu
Ayat Cahyadi, Senin mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk membayarkan THR yang merupakan hak karyawan tepat waktu.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (28/5/2018) mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak karyawan tepat waktu.
Sebab berdasarkan Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan diperkuat dengan peraturan menteri tenaga kerja RI nomor per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagaaman bagi pekerja di perusahaan wajib diberikan.
"Pemberian THR harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum idul fitri dengan nominal satu bulan gaji yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun. Jika sesuai hadist, berikan upah seorang pekerja sebelum keringatnya kering," kata Ayat dikutip Tribunpekanbaru.com.
Baca: Polres Inhu Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat Muara Takus 2018
Baca: Kabupaten Inhil Raih Peringkat 2 UN Tingkat SMP/MTs se Riau
Jika pihak perusahaan memberikan THR tepat waktu, maka keberkahan akan menyelimuti pemilik perusahan, mengingat sangat dibutuhkannya THR bagi para karyawan.
"Karena THR inikan sifatnya tahunan seharusnya tidak lagi ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak memberi. Apalagi, THR ini jadi sesuatu yang paling diharapkan bagi para karyawan menjelang lebaran tiba. Jika THR dibayarkan tepat waktu," pungkasnya. (*)