Dumai
Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Dumai Segera Deportasi 2 TKA Asal China
Pihak Imigrasi Dumai segera mendeportasi dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.
Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAIKOTA - Pihak Imigrasi Dumai segera mendeportasi dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.
Mereka sedang menyusun teknis pemulangan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bekerja tanpa izin resmi di areal PT.Mega Green Technology Dumai.
Baca: Kadisnaker Dumai Imbau Segera Bayarkan THR Bagi Pekerja
Petugas Imigrasi Dumai mengamankan keduanya pada 17 Mei 2018
Mereka diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.
Mereka seharusnya tidak bekerja dengan visa kunjungan bisnis. Pihak Imigrasi Dumai pun bakal mendeportasi keduanya dalam waktu dekat.
"Kami sudah menyusun teknis pemulangan kedua WNA itu ke negara asalnya," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Rabu (30/5/2018).
Baca: Terbukti Pakai Boraks, Dinkes Dumai Tutup Sementara Satu Tempat Produksi Mie Kuning
Menurutnya, kedua TKA tersebut sudah jalani serangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan sudah berlangsung hampir dua pekan. Mereka fokus memeriksa dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Baca: Nekat Buka Malam Hari Satpol PP Dumai Tutup Paksa 2 Warnet
Para WNA itu kini tidak bisa bekerja lagi di areal perusahaan. Mereka saat ini dalam pantauan pihak Imigrasi Dumai. Manajemen PT.Mega Green Technology menyebut bahwa dua WNA asal China bukanlah pekerja di perusahaannya.
Baca: Belum Ditahan 2 WNA Asal Cina yang Diamankan Imigrasi Dumai Dalam Pemantauan
Mereka mengaku hanya mempekerjakan dua TKA di areal perusahaan kawasan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Mereka tercatat di Imigrasi Dumai memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). (fer)