Kampar
Disperinnaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Kontrak Juga Dipersilakan Melapor
Karyawan perusahaan di Kampar dipersilakan mengadu jika tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR). Ado posko pengaduan di Disnaker
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Karyawan perusahaan di Kampar dipersilakan mengadu jika tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar akan membuka posko pengaduan.
Kepala Disperinnaker Kampar, Samsul Bahri mengatatakan, posko mulai dibuka Senin, 4 Juni. Posko ditempatkan di Kantor Disperinnaker Kampar, Jalan Prof. M. Yamin, Bangkinang Kota Nomor 278.
Baca: Transformasi Tren Membaca Buku Bersama Gramedia Digital
"Senin kita pasang pengumumannya. Sekarang lagi dicetak," katanya, Kamis (31/5/2018).
Samsul menyarankan agar pekerja mengadu secara tertulis. Sehingga dapat ditindaklanjuti.
Pihaknya pertama sekali akan memanggil perusahaan teradu. Kemudian mempertemukan kedua belah pihak yakni, pekerja dan perusahaan.
Baca: Resmi Tukangi Arsenal, Uani Emery Langsung Rombak Jajaran Staf Pelatih
"Kita mediasi. Kita hanya bisa memediasi. Ada prosedur untuk menindaklanjutinya," kata Samsul.
Ia menjelaskan, batas akhir pencairan THR kepada pekerja tidak ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Kendati begitu, Samsul menegaskan, THR dibayar paling lama satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia memperkirakan Idul Fitri jatuh pada 14 atau 15 Juni.
Baca: THR, Gaji 13 dan Tukin PNS Pelalawan Dibayarkan Pekan Depan, Segini Anggaran Digelontorkan
"1 Syawal mungkin tanggal 14 atau 15. Berarti (THR dibayar) paling lama sehari sebelumnya," tandasnya.
Ditanya soal karyawan kontrak yang tidak menerima THR, Samsul menyebutkan, posko terbuka menerima laporannya. Hanya saja, kata dia, perusahaan mempunyai aturan masing-masing ihwal hak karyawan kontrak atau buruh tidak tetap.
"Kita lihat dulu aturan di perusahaan itu. Apakah (THR untuk karyawan kontrak) ada dalam perjanjian (surat kontrak)," ujar Samsul. (*)