Kepulauan Meranti
Kedapatan Jual Makanan Mengandung Zat Berbahaya di Bulan Puasa, Pedagang Ditegur Saat Sidak
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyita seluruh pembuka puasa yang mengandung zat berbahaya dari para pedagang.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti hanya memberi teguran terhadap para pedagang yang kedapatan menjual pembuka puasa berbahan zat berbahaya saat Sidak BBPOM Pekanbaru di sejumlah pasar tradisional pada Rabu (30/5/2018) sore kemarin.
Sebab, Disperindagkop UKM menilai para pedagang tidak mengetahui jika bahan pengawet atau pewarna yang mereka gunakan dilarang lantaran berbahaya bagi kesehatan.
"Sebab itu kami berikan teguran saja, sekaligus memberikan edukasi terhadap para pedagang jika zat pengawet dan pewarna yang digunakan berbahaya bagi kesehatan," ujar Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, M Aza Fachroni, Kamis (31/5/2018).
Baca: Disperinnaker Kampar Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Kontrak Juga Dipersilakan Melapor
Baca: Penyebab Gagalnya Embarkasi Haji Antara Riau Terkuak Usai Pertemuan Dewan dan Kemenag RI
Baca: Resmi Turun Pertalite Rp Rp7.800/liter Mulai Berlaku di Riau, Ini Pernyataan dari Pemprov Riau
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyita seluruh pembuka puasa yang mengandung zat berbahaya dari para pedagang.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri asal zat berbahaya tersebut.
"Senin besok akan kita lanjutkan lagi," ujarnya.(*)