Polda Riau Bongkar Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Anak, Modusnya Tukar Koin
Polda mengungkap perjudian ini di sebuah lokasi di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Rabu (30/5/2018) malam.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Riau membongkar dugaan tindakan perjudian dengan modus permainan ketangkasan anak.
Polda mengungkap perjudian ini di sebuah lokasi di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Rabu (30/5/2018) malam.
Lokasi itu bernama Arena Permainan E Zone.
Di sini kepolisian berhasil membongkar perjudian dengan modus permainan anak.
Petugas mengamankan lima orang pelaku, termasuk seorang pemilik arena permainan.
Baca: Ada Pertandingan Jam 7 Malam, Jadwal Lengkap Piala Dunia Rusia Untungkan Penonton Indonesia
Baca: Video VIral Mobil Kesayangan jadi Peti Mati dan Dikubur Bersama Jenazah Pemiliknya
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, jika ada aktivitas perjudian di lokasi, mendapati informasi ini, kita langsung menuju ke lokasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas perjudian dengan memanfaatkan permainan anak.
Modusnya, pemain menukarkan uang dengan koin untuk bermain.
Dalam permainan nantinya akan keluar voucher yang ditukarkan langsung dengan uang.
"Penukarannya langsung di lokasi itu juga," katanya.
Saat dilakukan penggerebekkan, terjadi transaksi di dua mesin permainan.
Sementara lima orang pelaku yang diamankan antara lain, KL, Saudari Saf, Saudari LS alias AK, saudari Hem dan saudara AY.
Baca: 2 Ekor Harimau Dikabarkan Masuki Desa di Indragiri Hulu, BKSDA Turunkan Tim Selidiki Jejak Kaki
Baca: Ingin Kencing Adi Panik Setelah Lihat Makhluk Ini di Kamar Mandi, Langsung Tutup Pintu
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa koin, uang tunai Rp 74 juta 475 ribu.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto menambahkan, jika jajaran polda Riau masih melakukan proses penyelidikan terhadap aktivitas itu.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 25 Juta. Pelaku belum kita tahan, masih dalam pendalaman pemeriksaan," terangnya.(*)