Terungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Lanjutan Tipikor RTH Tunjuk Ajar, Hakim Cecar Tim PHO
Sidang Lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar kembali digelar, Kamis (31/5/2018).
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang Lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar kembali digelar, Kamis (31/5/2018).
Sidang lanjutan ini mengugkap fakta megejutkan.
Laporan Tribunpekanbaru.com, menghadirkan saksi dari Tim Proporsional Hand Over (PHO), pengerjaan RTH Tunjuk Ajar.
Mereka, Ardiansyah, selaku ketua PHO, dan empat orang anggotanya, Silvia, Erson, Ramli, dan Akrima.
Pentingnya kerja dan tanggung jawab PHO ini menjadi bahan cecaran majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Miyanto.
Baca: Jangan Beli Barang 4 Bulan Jelang Kedaluarsa, Cek Masa Berlaku Produk Saat Beli Parcel
Terungkap jika PHO tidak melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan pihak kontraktor.
"Kalau ini tidak saudara tanda tangan, bisa tidak dibayarkan pekerjaan ini? Tadi saudara melakukan ceklis, sebenarnya apa yang saudara ceklis ? Dilihat satu-satu gak?" tanya hakim Bambang kepada saksi Ardiansyah.
Saksi mebgaju tidak melihat satu persatu hasik pekerjaan, ia hanya melihat secara kasat mata tanpa memegang dokumen kontrak pekerjaan.
Hasilnya, PHO tidak mengetahui apa yang harus diperiksa atas pekerjaan RTH tersebut.
"Seandainya tidak dilakukan itu tidak dibayarkan, tidak ada kerugian negara," tegas Bambang.
Baca: HOREEE! BPKAD Pelalawan Janji Bayar THR PNS Pekan Depan
Semwntara, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Dwi Agus Sumarno selaku manta Kepala Dinas PU Cipta karya, Yulia JB, selaku rekanan, dan Rinaldi Mugni selaku konsuktan pengawas.
RTH Tunjuk Ajar dibangun dengan anggaran senilai Rp 8 Miliar lebih. Di dalamnya juga termasuk Tugu Integritas. (*)