Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

HOREEE! BPKAD Pelalawan Janji Bayar THR PNS Pekan Depan

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendambakan pembayaran Tunangan Hari Raya (THR) tahun 2018 segera dibayarkan

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan Devitson Sabaruddin. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendambakan pembayaran Tunangan Hari Raya (THR) tahun 2018 segera dibayarkan, termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penghitungan jumlah THR yang akan dibayarkan kepada PNS.

Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), THR yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok saja. Tunjangan Kinerja (Tukin) juga ikut digelontorkan.

"Sesuai PP itu THR terdiri dari gaji pokok dan Tukin. Kita sedang melakikan penghitungan sekarang," kata Devitson kepada tribunpelalawan.com, Kamis (31/5/2018).

Baca: Lucu Banget, Komedian Korea Jo Se Ho Cover Video Milik Selebgram Cilik Tatan, Mirip Banget

Pemda, kata Devitson, sebenarnya hanya menganggarkan gaji 13 dan 14 (THR) saja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun Tukin tidak dianggarkan hingga 14 kali atau cuman 12 bulan saja.

Baca: Waspada, 7 Prilaku Bersih yang Diterapkan Ini Justru Merusak Kesehatan Tubuh

Hal itu membuat pihaknya harus memutar otak mencari pos anggaran dalam menunaikan Tuki ke-13 dan 14 sesuai aturan yang ada.

"Terpaksa ada yang kita rubah nanti dalam APBD perubahan terkait jumlah Tukin ini," tandasnya.

Proses perhitungan dijamin tuntas dalam dua hari ini. Kemudian berkasnya akan diajukan ke Bupati Pelalawan HM Harris untuk ditandatangani secepatnya.

Diperkirakan progres THR tuntas pekan depan dan akan disalurkan segera.

"Pekan depan semuanya udah siap dan bisa dibayarkan. Ini untuk THR dan tukin," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved