Pelalawan
HOREEE! BPKAD Pelalawan Janji Bayar THR PNS Pekan Depan
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendambakan pembayaran Tunangan Hari Raya (THR) tahun 2018 segera dibayarkan
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendambakan pembayaran Tunangan Hari Raya (THR) tahun 2018 segera dibayarkan, termasuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penghitungan jumlah THR yang akan dibayarkan kepada PNS.
Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), THR yang dibayarkan tidak hanya gaji pokok saja. Tunjangan Kinerja (Tukin) juga ikut digelontorkan.
"Sesuai PP itu THR terdiri dari gaji pokok dan Tukin. Kita sedang melakikan penghitungan sekarang," kata Devitson kepada tribunpelalawan.com, Kamis (31/5/2018).
Baca: Lucu Banget, Komedian Korea Jo Se Ho Cover Video Milik Selebgram Cilik Tatan, Mirip Banget
Pemda, kata Devitson, sebenarnya hanya menganggarkan gaji 13 dan 14 (THR) saja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun Tukin tidak dianggarkan hingga 14 kali atau cuman 12 bulan saja.
Baca: Waspada, 7 Prilaku Bersih yang Diterapkan Ini Justru Merusak Kesehatan Tubuh
Hal itu membuat pihaknya harus memutar otak mencari pos anggaran dalam menunaikan Tuki ke-13 dan 14 sesuai aturan yang ada.
"Terpaksa ada yang kita rubah nanti dalam APBD perubahan terkait jumlah Tukin ini," tandasnya.
Proses perhitungan dijamin tuntas dalam dua hari ini. Kemudian berkasnya akan diajukan ke Bupati Pelalawan HM Harris untuk ditandatangani secepatnya.
Diperkirakan progres THR tuntas pekan depan dan akan disalurkan segera.
"Pekan depan semuanya udah siap dan bisa dibayarkan. Ini untuk THR dan tukin," tambahnya. (*)