Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

1.178 Pengawas TPS Akan Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgubri 2018

Pengawas TPS ini akan disiagakan di 1.178 TPS yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin 

Laporan wartawan tribungbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Sebanyak 1.178 Pengawas TPS siap ditempatkan dalam rangka mengawasi pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 27 Juni mendatang. Para Pengawas TPS ini akan disiagakan di 1.178 TPS yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Hal ini diungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Mukhlasin, Minggu (3/6) ketika dikonfirmasi awak media.

Menurut dia ribuan Pengawas TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 sebelumnya merupakan hasil rekrutmen dari Pengawas Pemilihan Umum di sebelas Kecamatan.

Para pemgawas TPS ini sejak hari Minggu ini telah dilakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah.

"Teman-teman Panwaslu di seluruh Kecamatan sudah mulai melakukan pelantikan terhadap Pengawas TPS ini. Kendati demikian ada sejumlah kecamatan yang pelantikannya dilaksanakan pada Senin besok," terang Mukhlasin pada Tribunbengkalis.com.

Baca: Penampungan Minyak Mentah di Dumai Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria yang pernah menjabat sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Bantan ini menegaskan, terkait dilantiknya ribuan Pengawas TPS di Kabupaten Bengkalis ini, pihaknya berharap agar para Pengawas TPS benar benar dapat menjalankan amanah, tugas dan tanggungjawab yang diberikan.

"Kita menghimbau agar rekan rekan Pengawas TPS mampu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi netralitas Pengawas Pemilu. Mereka juga diharapkan untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dan golongan tertentu," pesan Mukhlasin.

Baca: Diduga Alami Depresi, Seorang Pria di Inhu Nekat Gantung Diri

Selain itu, Mukhlasin juga turut meminta agar para Pengawas TPS menjalankan tugas pokok sesuai fungsinya sebagai pengawas agar pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berjalan sukses dan menghasilkan kepala daerah murni sebagai pilihan masyarakat.

Sebagai tambahan, para Pengawas TPS yang dilantik ini akan bertugas selama satu bulan.

Mereka akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk menjalankan tugas dan tanggungjawab lain sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved