Pelalawan
Mau THR ASN Segera Dibayar, OPD Wajib Tahu Dulu Imbauan BPKAD Pelalawan Ini
THR dan Tunjangan Kinerja (Tukin) akan digelontorkan apabila urusan administrasinya tuntas.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan berjanji akan mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dalam pekan ini.
THR dan Tunjangan Kinerja (Tukin) akan digelontorkan apabila urusan administrasinya tuntas.
Termasuk tandatangan Bupati Pelalawan HM Harris dalam proses pembayaran.
Selain itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus proaktif agar gaji ke-14 ini segera dicairkan.
"Kita akan ajukan ke Pak Bupati agar diteken. Nah sekarang OPD-OPD juga harus segera melengkapi administrasinya," beber Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Senin (4/6/2018).
Baca: Pegawai Honor Pemda Pelalawan Dipastikan Tak Dapat THR
Baca: Kebijakan Pusat Buat Bingung Daerah, Masalah Anggaran THR Dinilai Perlu Dibicarakan Lebih Lanjut
BPKAD, kata Devitson, telah menyurati seluruh OPD pada pekan lalu supaya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam mencaikan THR.
Mulai hari ini, Senin (4/6/2018), masing-masing OPD segera menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan ke BPKAD.
Pasalnya, tanpa pengajuan SPM dari OPD-OPD pembayaran THR akan tersendat.
BPKAD mengimbau bagian keuangan OPD untuk menuntaskan pengajuannya.
Disisi lain, masa aktif bekerja bagi pegawai tinggal pekan ini.
Sebab pekan depan sudah masuk cuti bersama hingga Lebaran.
"Lebih cepat akan lebih baik. Jangan nanti ada kendala BPKAD disalahkan, padahal OPDnya yang tidak mengajukan atau terlambat. Makanya kita ingatkan," tandasnya.(*)
Baca: Belum Dipinang 3 Pelatih Ternama Dunia Sudah Tolak Latih Real Madrid
Baca: Spanyol Ditahan Imbang Swiss 1-1, La Furia Roja Torehkan Tren 19 Kali Tak Terkalahkan