Pelalawan
Pegawai Honor Pemda Pelalawan Dipastikan Tak Dapat THR
Pihaknya memastikan tidak ada THR bagi karyawan atau honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dijanjikan akan terlaksana dalam pekan ini.
Badan Pengelolaan Kekayaaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan sedang melengkapi administrasi proses pembayaran.
Baca: Proses Hukum Dinilai Lambat, FPI Surati Polres Inhu
Namun heboh pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, membuat para Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sering disebut pegawai honor bertanya-tanya terkait THR bagi mereka.
Baca: Korban Curas Diikat dan Dibuang di Kebun Sawit, 3 Pelaku Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Siak
Banyak mengkonfirmasi ada atau tidaknya tunjangan Lebaran bagi honorer. Apalagi sejak ada pengumuman THR bagi honorer oleh Menteri Keuangan (Menkeu) beberapa waktu lalu.
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin mengakui banyak pihak juga mempertanyakan terkait tunjangan ke pegawai honor.
Pihaknya memastikan tidak ada THR bagi karyawan atau honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemda tidak pernah menganggarkan tunjangan kepada pegawai tidak tetap.
Baca: Ini Fakta Anak SD Meninggal Usai Berbuka Puasa dengan Soda, Begini Penjelasan Dokter
"Tidak ada THR untuk honorer. Memang dari tahun sebelumnya tidak pernah kok kita anggarakan," kata Devitson kepada tribunpelalawan.com, Minggu (3/5/2018).
Terkait pengumuman Menteri Keuangan yang menyinggung pembayaran THR untuk honorer, hal itu ditujukan bukan pegawai honor di daerah. Tapi THR dimaksud kepada pegawai honor yang ada di lingkungan Satuan Kerja (Satker) yang ada di kementerian ataupun pemerintah pusat.
"Jadi jangan ada yang salah tafsir. Pegawai honor di daerah tidak ada tunjangan apapun, termasuk THR," tandasnya.(*)