Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saat Mudik, Bagi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Masih Berhak Dapat Layanan Kesehatan di Mana Pun

Selama mudik lebaran, Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan masih berhak mendapatkan palayanan kesehatan dimana pun berada.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Hendri Gusmiyaldi
Konfrensi Pers Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Selama mudik lebaran, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan masih berhak mendapatkan palayanan kesehatan dimana pun berada.

Saat gelaran acara buka puasa bersama BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi bersama BPJS Cabang Pekanbaru bersama Media dan anak-anak Panti Asuahan Al Hidayah di Hotel Aryaduta Pekanbaru dijelaskan, aturan ini berlaku sejak H-8 sampai H+8 lebaran. Atau 7 sampai 23 Juni 2018.

Baca: FOTO: Buka Bersama Karyawan Tribun Pekanbaru

Layanan kesehatan yang tetap dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan selama lebaran dimana pun Ia berada ini, disesuaikan dengan prosedur yang sudah disepakati fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas KesehatanTingkat Pertama (FKTP), yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Baca: FOTO: Scoot Luncurkan Rute Singapura-Pekanbaru

Ia menyebutkan, penerapan aturan ini beranjak dari prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS, sehingga manfaatnya bisa dirasakan saat mudik.

"Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," jelas Asri.

Baca: FOTO: Jalan Rusak dan Tergenang di Parit Indah

Asri mengungkapkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," paparnya.

Baca: Dirjen Otda: Pembayaran THR ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Asri berpesan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KlS miliknya. Sebab pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KlS dengan status kepesertaan aktif.

"Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," terangnya.

Baca: Dirjen Otda: Pembayaran THR ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-iokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Baca: Rumah Gege Hadir Menyediakan Tempat Berkumpul dan Nikmati Kuliner Anak Komunitas

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur, guna memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KlS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KlS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBl-APBN, serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.

Baca: Pemko Rencananya akan Undang Ustadz Abdul Somad Jadi Khatib Salat Ied di Dumai

"Untuk kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru juga akan tetap beroperasi pada tanggai 11, 12, 13, 14, 18, 19, den 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 sampai 12.00 wib," katanya. (dri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved