Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jatuh Tempo Pajak Saat Cuti Lebaran Bisa Bayar Pajak Lewat e-Samsat

Libur panjang idul fitri 2018 Samsat Provinsi Riau tetap memberikan pelayanan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Bus Samsat Keliling melayani masyarakat mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan di Gajah Mada, Pekanbaru, Minggu (3/9/2017) 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Memasuki libur panjang idul fitri 2018 Samsat Provinsi Riau tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi e-samsat. Melalui aplikasi ini, masyarakat mendapat kemudahan untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur.

"Aplikasi e-samsat Provinsi Riau dapat diunduh melalui playstore. Disana akan ada panduan jika tidak paham caranya dan ini sebagai cara menghindari keterlambatan dan mengakibatkan denda, "ujar Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ispan Syah Syahputra Minggu (10/6/2018)

Baca: Gelapkan Mobil Dua Tahun Lalu, Warga Pangkalan Lesung Ini Akhirnya Ditangkap, Begini Modusnya

Menurut Ispan untuk menggunakan aplikasi e-samsat sangat mudah, apalagi saat ini hampir semua masyarakat menggunakan Android atau sejenisnya. Sehingga dengan adanya e-samsat ini juga mengurangi antrean di pelayanan kantor Samsat.

"Masyarakat setelah download playstore e-samsat Riau, selanjutnya melakukan pendaftaran sesuai dengan nama pemilik, NIK, plat nomor dan 5 angka terakhir no rangka kendaraan. Wajib pajak akan mendapat kode billing yang akan digunakan pada saat melakukan pembayaran melalui atm bank Riau Kepri, "ujarnya.

Baca: Kabupaten Meranti Dapat Bantuan Alat Berat dari Provinsj Riau, Nanti Digunakan untuk Ini

Setelah melakukan pembayaran dengan transaksi online, maka lanjut Ispan Wajib pajak diberi waktu satu bulan untuk melakukan pengesahan STNK dan cetak SKPD di kantor Samsat, dengan menunjukkan struk/bukti pembayaran.

" Layanan e-samsat merupakan inovasi tim pembina samsat Provinsi Riau bekerjasama dengan bank Riau Kepri. Dengan e-samsat ini pelayanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan semakin efisien dan praktis, "jelas Ispan.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putrayana mengingatkan kepada wajib pajak untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo kendaraan. Apalagi beberapa waktu kedepan akan ada cuti dan libur bersama seminggu lebih.

Baca: Kabupaten Meranti Dapat Bantuan Alat Berat dari Provinsj Riau, Nanti Digunakan untuk Ini

Sehubungan dengan cuti bersama idul fitri 1438 Hijriah/2018 Masehi yang dimulai 11/06/2018 - 20/06/2018, Pelayanan Kantor Bersama Samsat diliburkan, dan aktif kembali tanggal 21 Juni 2018.

"Kita selama cuti libur lebaran memang tutup total,"ujar Indra Putrayana kepada Tribun.

Maka untuk itu lanjut Indra Putrayana, Pemprov Riau melalui Bapenda menghimbau kepada pemilik kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada saat pelaksanaan libur dan cuti Idul fitri agar dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum libur dimulai pada senin depan.

Hal ini dimaksudkan agar pada saat perayaan libur idulfitri, para pemilik kendaraan bermotor memiliki kelengkapan surat kendaraan berupa STNK yang telah disahkan oleh Kepolisian.

Baca: Nyamar Jadi Pria Hiding Belang, Polisi Ringkus Mucikari di Hotel Jalan Bundo Kanduang

Saat ditanya apakah akan diberikan sanksi bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada saat libur dan cuti bersama namun dibayarkan setelah masuk kembali setelah cuti bersama tersebut. Menurut Indra Putrayana tidak akan diberikan sanksi.

"Sesuai SOP, jika dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur tidak dikenakan sanksi/denda. Namun kita tahu jumlah yang akan datang mengurus pajak juga akan membludak, sebagaimana biasanya jika dilihat dari tahun sebelumnya, "jelas Indra Putrayana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved