Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Laporan Masuk Posko Pengaduan DPRD Minta Disnaker Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Komisi III juga sepakat, tidak mentolerir perusahaan yang memang tidak punya niat, membayarkan THR kepada karyawannya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru
Tunjangan hari raya (thr) 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Hingga awal pekan kemarin, posko pengaduan THR Disnaker Kota Pekanbaru, sudah menerima 6 laporan dari karyawan.

Diprediksi, jumlah laporan akan bertambah, mengingat ada juga laporan yang masuk ke Disnaker Provinsi Riau.

Meski begitu, khusus laporan yang sudah masuk ke Disnaker Pekanbaru tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Marlis Kasim meminta, agar segera ditindaklanjuti.

"Informasi yang kita terima, sudah direspon Disnaker. Tentunya, kita harapkan harus sampai tuntas," pinta Marlis kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (13/6/2018).

Dijelaskannya, Disnaker harus bersikap bijaksana dalam menyelidiki semua laporan yang masuk.

Terutama dalam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

Baca: Dewan Minta Disnaker Beri Sanksi pada Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawannya

Baca: Delapan Perusahaan Diadukan ke Disnakertrans Terkait Pembayaran THR

Karena harus ada penyelidikan dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) secara mendalam.

Lebih dari itu, Komisi III juga sepakat, tidak mentolerir perusahaan yang memang tidak punya niat, membayarkan THR kepada karyawannya.

Jika perlu, berikan sanksi terberat, yakni mencabut izinnya.

"Hanya saja, itu tidak serta hanya pernyataan saja. Tapi harus ada realisasinya, contohnya. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya. Jika perlu dipublis ke masyarakat, sehingga menjadi viral. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan kredibilitas perusahaan, tapi lebih kepada pembelajaran saja," paparnya.

Diakuinya, dari ratusan hingga seribuan perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, banyak karyawan yang tidak mendapatkan haknya saat lebaran.

Makanya, DPRD meminta karyawan, agar segera melaporkan persoalannya tersebut.

Baca: Ini Daftar Jadwal Operasional Bank Selama Libur Lebaran 2018 di Pekanbaru

Baca: Pemudik Tinggalkan Dumai Makin Meningkat, H-3 Lebaran Capai 8.334 Orang

"Kita dukung Disnaker menyelesaikan semua laporan THR ini," janjinya. Seperti diketahui, Sekretaris Disnaker Pekanbaru Lili Suryani mengatakan, meski saat oini libur nasional, posko Disnaker tetap buka, serta personilnya standby.

"Kita buka poskonya sampai H-2 Lebaran (hari ini)," katanya.

Ia menambahkan pemberian THR harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum idul fitri dengan nominal satu bulan gaji yang telah bekerja lebih dari satu tahun serta tidak ada pemotongan apapun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved