Panwaslu Kampar Temukan Banyak DPT Ganda, KPU Diingatkan dalam Pendistribusian Formulir C6
Ketua Panwaslu Kampar, Marhaliman mewanti-wanti kesalahan dalam pendistribusian C6.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor:
Laporan wartawan tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau Formulir Model C6, Selasa (19/6/2018). C6 dibagikan kepada pemilih Pemilihan Kepala Daerah Riau.
Ketua Panwaslu Kampar, Marhaliman mewanti-wanti kesalahan dalam pendistribusian C6. Sebab, kata dia, Panwaslu sebelumnya menemukan sebanyak 2.535 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.
Dikatakan ganda karena satu pemilih tercatat lebih dari satu di Tempat Pungutan Suara (TPS) atau ganda internal dan terdaftar di lebih dari satu TPS atau ganda eksternal. Temuan ini, kata Marhaliman, hasil pengecekan administratif oleh Panwaslu.
"Kita minta C6 jangan dibagikan kepada DPT ganda," tegas Marhaliman. Menurut dia, temuan itu telah disampaikan kepada KPU dan diteruskan ke Bawaslu Riau. Atas temuan itu, KPU telah menindaklanjutinya.
Marhaliman menyebutkan, laporan yang diterima berdasarkan hasil validasi KPU, temuan DPT ganda menjadi 800-an. Meski begitu, ia berharap, hal ini menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.
Sebelumnya KPU telah menetapkan 442.838 DPT untuk Pilkada Riau 2018 di Kampar. Terdiri dari laki-laki 224.158 pemilih dan perempuan 216.680 pemilih. Tersebar di 250 desa/kelurahan pada 21 kecamatan.
KPU kemudian menetapkan DPT Pilkada Riau menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tahun 2019. Menurut Marhaliman, temuan DPT ganda itu dalam validasi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih Pemilu dan Pilpres 2019. (*)