Jangan Takut, yang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Saat lebaran, Bapenda Hapuskan Dendanya
Bapenda Riau keluarkan kebijakan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak pada lebaran
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan mulai kembali membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor Kamis (21/6/2018).
Maka dihimbau kepada masyarakat untuk segera membayarkan pajak kendaraan motornya yang jatuh tempo pada saat libur lebaran.
Baca: Ada Diskon 10 Persen untuk Service Kendaraan yang Digunakan Mudik di Suzuki SBT
Bapenda akan menghilangkan denda atas keterlambatan jika jatuh temponya pada saat libur lebaran.
Wajib pajak tidak akan dikenai denda keterlambatan.
"Jadi jangan takut Denda, tidak akan diberikan sanksi Denda atas keterlambatan, karena memang layanan tidak dibuka pada libur lebaran, "ujar Kabid pajak Bapenda Riau Ispan Syah Syahputra kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/6/2018).
Baca: Capai 40 Persen 2013 Lalu, Polmark: Konsultan Politik Tidak Dapat Pengaruhi Suara Golput
Menurut Ispan Syah Syahputra pelayanan samsat untuk pembayaran pajak dan lain sebagainya libur sejak Jumat (9/6/2018) lalu hingga Kamis 21/6).
Artinya banyak wajib pajak yang sudah jatuh tempo namun tidak bisa bayarkan pajak kendaraan.
"Makanya kami akan buka langsung pelayanan pada hari pertama masuk kerja, dan akan maksimal dalam melakukan pelayanan, "jelas Ispan.
Baca: Pasca Libur Lebaran, Jalan di Kota Pekanbaru Kembali Dipadati Kendaraan, Ini Himbauan Dewan
Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang akan mendatangi kantor Samsat, Bapenda berencana akan menambah jam kerja pelayanan di kantor Samsat.
Biasanya buka hingga pukul 15.00 Wib, maka pada hari pertama masuk kerja akan dibuka hingga pukul 16.00 WIB.
"Kemungkinan jam kerja pelayanan juga akan ditambah sampai pukul 16.00 WIB apabila masih banyak wajib Pajak yang belum terlayani pada jam kerja normal, "jelas Ispan.
Baca: PT XL Axiata: Kebutuhan Layanan Data Streaming Video dan Musik Paling Tinggi Selama Lebaran
Sebenarnya lanjut Ispan masyarakat sudah bisa dimudahkan dengan adanya layanan Samsat Online atau e-samsat, namun belum semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi layanan di Android tersebut.
Apalagi aplikasi ini sendiri baru dilaunching pada Ramadhan lalu.
"Kedepan kita harapkan layanan e-samsat ini bisa termanfaatkan masyarakat dan memudahkan wajib pajak, "ujarnya.
Baca: Kapolresta Pekanbaru: Ada Bhabinkamtibmas Setiap Kelurahan yang Siap Bantu Masalah Warga
Ispan Syahputra juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda - nunda pembayaran pajak kendaraannya, karena semakin lama akan semakin menambah jumlah denda wajib pajak.(*)