Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan Sistem Zonasi PPDB Harus Sesuai Aturan, Sekolah Jangan Mau Diintervensi

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Mendikbud, No 17/2017 tentang PPDB, dengan tujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Guru di SDN 29, Jalan H Imam Munandar Pekanbaru tengah mempersiapkan kelas di sekolahnya untuk menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun ajaran 2017/2018, Rabu (2/5/2018). USBN tingkat SD akan digelar secara serentak pada Kamis (3/5/2018). Ujian yang dilaksanakan selama tiga hari itu akan dimulai dengan ujian pertama, bahasa Indonesia. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP tahun 2018 ini, sudah menggunakan sistem zonasi. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Mendikbud, No 17/2017 tentang PPDB, dengan tujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan.

Karena sudah adanya aturan ini, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki meminta kepada Disdik dan sekolah, untuk mengutamakan sistem zonasi, dalam proses penerimaan siswa baru. Disdik dan sekolah diminta jangan mau diintervensi pihak mana pun.

"Terutama untuk penerimaan siswa tingkat SD dan SMP, yang merupakan murni kewenangan Pemko Pekanbaru. Kita tekankan, sekolah harus melaksanakannya dengan sebaik-baiknya," kata Heri, Rabu (20/6/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut politisi PDI-P tersebut, sistem zonasi yang diterapkan pada tahun ini, sudah sangat tepat. Mengingat selama ini jumlah siswa di Kota Pekanbaru tidak merata. Sehingga berdasarkan wilayah atau letak rumah peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju, sesuai.

Selama ini, tidak menjadi rahasia umum, para orangtua siswa, cenderung hanya memilih sekolah favorit. Padahal semua sekolah itu sama saja, sama-sama ingin siswanya menjadi cerdas.

"Akibatnya siswa numpuk di sekolah-sekolah itu, tapi banyak sekolah yang lalu sedikit peminatnya. Padahal kan dengan adanya peserta didik maka pembangunan di sekolah-sekolah juga akan merata," sebutnya.

Heri juga mendukung pernyataan Kepala Disdik Pekanbaru, bahwa Disdik menghimbau kepada orangtua siswa yang anaknya tidak lulus di sekolah negeri, bisa memasukkan ke sekolah swasta. Sebab dari sisi mutu pendidikan, sekolah swasta juga tidak kalah dengan sekolah negeri.

Sehingga tidak ada alasan bagi orang tua siswa untuk tidak menyekolahkan anaknya. "Karena ada ribuan siswa SD di Kota Pekanbaru yang menamatkan sekolahnya. Sementara kondisi sekarang, minimnya daya tampung SMP Negeri di Pekanbaru," paparnya.

Dari data yang diperoleh Tribunpekanbaru.com di Disdik Pekanbaru, dari 18 ribu lulusan SD, diperkirakan hanya 9 sampai 10 ribu siswa saja yang tertampung di sekolah negeri. Sementara sisanya 8 ribu lagi, terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta. (Saf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved