Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Tanggapi Prihal SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab

‎Presiden Joko Widodo menanggi prihal terbitnya surat SP3 kasus hukum tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

Editor: David Tobing
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo mengungkapkan kemarahan ketika ditanya sejumlah wartawan terkait kasus dugaan pencatutan namanya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permintaan saham Freeport, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/12/2015). Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang bisa mempermainkan kewibawaan lembaga negara karena hal ini menyangkut soal kepatutan, kepantasan dan moralitas. TRIBUNNEWS/BIRO PERS 

TRIBUNPEKANBARU.com -- ‎Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3).

Diketahui, pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan chat pornografi dan penghinaan Pancasila, yang menjerat Rizieq.

"Jadi tidak ada intervensi apapun dari kita (pemerintah), itu adalah wilayah hukum," ujar Jokowi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6/2018). 

Baca: SBY Tiba di Pekanbaru, Gus Romi Menyusul Hadiri Kampanye Firdaus-Rusli di Bangkinang

Baca: Bentuk Kaki Ternyata Bisa Ungkap Karakter dan Kepribadian Seseorang, Coba Cek Kamu yang Mana

Menurut Jokowi, diterbitkannya SP3 untuk kasus Rizieq merupakan urusan penyidik Polri bukan wilayahnya pemerintah.

"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri," ucap Jokowi.

Sebelumnya, hal yang sama juga diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menegaskan tidak ada intervensi atas terkait terbitnya SP3 kasus dugaan chat pornografi Rizieq Shihab.

Diketahui, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya telah membenarkan perihal terbitnya SP3 ini, Sabtu (16/6).

Syafruddin mengatakan tak ada intervensi sedikitpun, khususnya dari pimpinan Polri.

Baca: Plt Gubri Sidak ke RSUD ARifin Ahmad dan RSUD Petala Bumi Usai Apel Pagi

“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin, ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Ia pun mengatakan bahwa hal ini bukanlah domain dari pimpinan Polri.

Sebab, semua proses hukum di Indonesia mengenai penyidikan adalah domain penyidik.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga ini menjelaskan jika penyidik pasti memiliki alasan yang kuat atas penghentian kasus ini.

“Bukan domain pimpinan Polri, Kapolri, Wakapolri,” kata Syafruddin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved