Penjual dan Pembeli Sabu di Ukui Diringkus Polisi, Barang Buktinya Sebanyak Ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua pria terkait peredaran narkotika di Kecamatan Ukui.
Laporan wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus dua pria terkait peredaran narkotika di Kecamatan Ukui, Jumat (22/6/2018) pekan lalu.
Kedua tersangka merupakan pembeli maupun penjualan sabu-sabu.
Adapun identitas kedua pelaku yakni MS (26) warga Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui yang berperan sebagai pembeli.
Baca: Arus Balik H+7 Lebaran Capai 90 Flight di Bandara SSK II Pekanbaru
Kemudian ML (41) yang tingal di desa yang sama. Mereka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di dua Tempat Kejadian (TKP) berbeda.
"Awalnya anggota menangkap pembelinya. Kemudian dikembangkan dan meringkus penjualnya," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (24/6/2018).
Awalnya personil Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di seputaran Jalintim Ukui. Setelah menerima kabar itu tim Opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah melakukan penyelidikan ke rumah makan Mbak YY.
Baca: Latihan PSPS Senin Besok Bakal Dipimpin Pelatih Kepala
Polisi melakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah didapatkan. Kemudian tersangka MS muncul menggunakan sepeda motor langsung menuju belakang rumah makan tersebut.
Setelah dipastikan sesuai dengan ciri-ciri, tanpa menunggu lama polisi langsung meringkus MS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang pelaku.
Satu paket lainnya ditemukan di dalam tas sandangnya beserta telepon genggam.
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapat sabu dari ML yang dibelinya seharga Rp 800 ribu.
Tim kembali melanjutkan perburuan ke rumah ML berdasarkan petunjuk dari MS ke Simpang WKS Desa Ukui Dua.
ML dicokok saat berada di dalam rumah.
Baca: Ini 5 Gol Menit-menit Akhir yang Paling Dramatis di Piala Dunia 2018
Ketika digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu.
"Namun anggota menemukan uang sebanyak Rp 700 ribu yang menurut ML merupakan uang hasil penjualan sabu ke MS," tambah Kapolres Kaswandi.
Lantas kedua pelaku giring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Tanpa perlawanan mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)