Terpidana Tipikor Kredit Fiktif BNI 46 Bayarkan Uang Denda Rp 700 Juta
Terpidana Tipikor kredit fiktif BNI 46, Mulyawarman membayarkan denda atas vonis pengadilan senilai Rp 700 Juta.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif BNI 46, Mulyawarman membayarkan denda atas tindak pidana korupsi yang dilakukan olehnya atas vonis pengadilan senilai Rp 700 Juta.
Mulyawarman merupakan mantan Pemimpin Kantor Wilayah (Kanwil) 02 BNI 46 di Padang. Dia bersama Ahmad Fauzi, Pemimpin Kanwil tahun 2007 menjadi pesakitan dalam penyimpangan kredit sebesar Rp 40 miliar.
Baca: Pengawasan Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Riau Minta Polisi Razia Kendaraan, Ada Apa Ya. . .
Dalam perjalanan perkara, keduanya divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Untuk Ahmad Fauzi divonis 4 tahun dan Mulyawarman divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana keduanya dituntut hukuman masing-masing 16 tahun penjara, dan membayar denda masing-masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan.
Baca: Prediksi Uruguay vs Rusia Piala Dunia 2018 di TransTV Malam Ini Jam 20.00 Wib
Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 5 bulan.
Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 2291/K/Pid.Sus/Tipikor/2015 tanggal 3 Desember 2015.
Baca: Babinsa Koramil se-Rohul Ikuti Kegiatan Minggu Militer
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, keluarganya datang kesini. Mereka membayarkan uang denda perkara itu sebesar Rp 700 juta," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (25/6/2018).
Terdakwa membayar denda ini setelah selang tiga tahun vonis diketuk. Uang denda ini selanjutnya akan disetorkan oleh jaksa ke kas negara. Denda dimasukkan ke kas begara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Dengan pembayaran denda itu, berarti dia (Mulyawarman,red) tidak lagi menjalani hukuman selama 5 bulan atas denda tersebut. Hanya menjalani pidana pokoknya selama 7 tahun," urainya.
Baca: Bawaslu Riau Temukan Berbagai Pelanggaran Masa Tenang, Diantaranya Dilakukan Pejabat Publik
Untuk diketahui, kedua terpidana dinyatakan turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Esron Napitupulu. Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, BNI 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.
Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000. Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa Pimpinan Kantor Wilayah 02 BNI 46 dijabat Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.(*)
