Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Bupati Kampar Azis Zaenal: Kondisi Lahan Konflik Harus Digambarkan dengan Data Kongkrit

Dialog Bupati Kampar Azis Zainal terkait dengan konflik lahan perusahaan mendapati fakta bahwa ada perbedaan data

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Bupati Kampar Azis Zaenal 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Dialog yang dipimpin Bupati Kampar, Azis Zaenal terkait penyelesaian konflik antara warga Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT. Sekarbumi Alamlestari, mengungkap adanya perbedaan data.

Luas areal Hak Guna Usaha (HGU) pada warga dengan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan berbeda.

Baca: Apakah dengan Surat Keterangan Bisa Memilih di Pilgub 2018? Ini Kata KPU Riau

Kepala Disbunnak Keswan, Bustan melaporkan dalam dialog itu, HGU PT SA seluas 6.428 hektare sebagaimana tertuang dalam sertifikat nomor 36/HGU/BPN/1994 tanggal 29 Juli. Dari total HGU, PT SA baru menanami 5.180 hektare.

"Ini yang harus dilihat. Yang mana yang belum ditanam, 1.500 hektare yang dituntut (warga) yang mana pula," tandas Azis.

Ia mengatakan, kondisi lahan konflik harus digambarkan dengan data kongkrit.

Baca: Syamsuar dan Wakil Bupati Siak Akan Menyalurkan Hak Pilihnya di TPS Ini

Dabson, Koordinator Langan dalam aksi Koto Aman, mengklarifikasi data dari Bustan. Meski acuan nomor sertifikat HGU sama, namun luasnya berbeda. "Dalam HGU, luasnya 6.200 hektare," ungkapnya.

Menariknya, kata Dabson, areal HGU tidak sedikitpun berada di Koto Aman. Justru tersebar di tiga desa lain yakni Suka Maju, Kota Baru dan Kota Bangun masih dalam Kecamatan Tapung Hilir. Kebun Kelapa Sawit yang dikuasai PT SA di wilayah Koto Aman itu kemudian dituntut untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Baca: ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada Bakal Diberi Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan

Sebelumnya, unsur Forkopimda meminta agar masyarakat memperkuat data. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwi Antoro mengatakan, penyelesaian konflik lahan harus dengan unsur formil yang memadai. Senada dikatakan, Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved