Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Inilah Penyebab Tagihan Listrik PJU di Pekanbaru Membengkak

Pemerintah Kota Pekanbaru bersikukuh tidak akan membayarkan tagihan listrik PJU sesuai dengan besaran yang ditagih oleh PLN.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Resta Gempita/Twitter
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bersikukuh tidak akan membayarkan tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai dengan besaran yang ditagih oleh PLN.

Pihak Pemko beralasan, besaran tagihan yang diminta oleh PLN belum disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Pemko Pekanbaru dan PLN. Sehingga angka tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk penagihan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kendi Harahap saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (26/6/2018) menegaskan, pihaknya bersedia membayarkan tunggakan tagihan listrik PJU sesuai dengan besaran yang sebelumnya pernah dibayarkan. Yakni sekitar Rp 7 milliar perbulanya.

"Kita minta lampu itu dihidupkan dulu lah, tunggakan tiga bulan itu pasti kita bayarkan, tapi besaranya harus disamakan dengan tagihan sebelumnya, sekitar Rp 7 milliar per bulanya," kata Kendi.

Baca: Catatan Fitra Soal Konflik PLN vs Pemko Terkait PJU

Baca: Selebrasi Aneh Shaqiri dan Xhaka Berujung Sanksi dari Fifa, Terungkap Kisah Dibaliknya

Sementara berdasarkan surat tagihan listrik PJU yang ditagih dari pihak PLN ke Pemko Pekanbaru besaranya rata-rata perbulanya adalah sebesar Rp 12 milliar.

Kendi tidak menapik, kenaikan tagihan tersebut akibat adanya peningkatan jumlah daya yang terjadi pada PJU non meterisasi atau PJU ilegal yang dipasang sendiri oleh masyarakat di tiang-tiang listrik tanpa ada izin dan Pemko serta tidak dilengkapi dengan meterisasi. Menjamurnya PJU non meterisasi atau PJU liar tersebut yang diduga menjadi penyebab naiknya tagihan PJU.

Berdasarkan data yang Tribun himpun di dinas perhubungan, daya yang dipakai untuk PJU non meterisasi naik dari 9.504.080 Volt Amper (Va) menjadi 23.784.950 Va. Atau meningkat sebesar 14.280.870 Va. Dari data tersebut tercatat terjadi peningkatan jumlah titik lampu PJU dari 26.604 titik menjadi 41.332 titik atau mengalami meningkatan jumlah titik lampu hingga 14.728 titik.

"Data itu kita dapatkan setelah kita melakukan pendataan bersama dilapangan dari Dinas Perhubungan dan PLN tahun 2017. Tapi data itu belum dibuat berita acaranya dan belum diaudit oleh tim independen dari BPK. Jadi data kenaikan daya itu belum bisa digunakan sebagai pedoman untuk menagih pemakaian listrik PJU," bebernya.

Baca: VIDEO: Bocah Mandi di Halaman Kantor Bupati, Begini Kondisi Massa Koto Aman

Baca: Besok Pencoblosan Pilgubri, Dewan Minta Warga Hindari Berita Hoax dan Politik Uang

Pihaknya mengaku siap untuk membayarkan tunggakan PJU selama tiga bulan, yakni bulan April, Mei, dan Juni. Namun menggunakan data yang lama, yakni sebesar Rp 7 - 8 milliar perbulanya. Namun pihak PLN sejauh ini belum menerima tawaran dari Pemko tersebut dan bersikukuh agar Pemko tetap membayarkan sesuai dengan jumlah tagihan berdasarkan data terbaru, sekitar Rp 12 milliar perbulanya.

"Karena tidak ada titik temu, maka kita akan mengambil langkah selanjutnya yakni meminta bantuan Kejari selaku pengacara negara agar dilakukan mediasi antara Pemko dan PLN untuk mencari jalan keluarnya,"pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved