Pekanbaru
PLN dan Pemko Pekanbaru Sepakat Tagihan PJU Rp 25 Miliar Dibayar
Pemko Pekanbaru dan PT PLN Area Pekanbaru menyepakati jumlah tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi polemik belakangan ini.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PT PLN Area Pekanbaru menyepakati jumlah tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi polemik belakangan ini senilai Rp 25 Miliar.
Tagihan Pemko itu akan dibayarkan kepada PLN Wilayah Pekanbaru.
Kesepakatan ini diperoleh oleh kedua belah pihak setelah dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, Kamis (28/6/2018) di Kantor Kejari.
Baca: PLN: Sebagian PJU Tak Miliki Alat Ukur Meteran, Jadi Pengukuran Dilakukan Begini
Hadir dalam mediasi, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru, Elsabrina, Plt Kadishub, Kendi Harahap, Plt Kadis Kominfo dan Persandian dan statistik, Firmansyah Eka Saputra, dan Kabag Ekonomi, Masirba Sulaiman.
Di pihak PLN hadir Manager Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdulgafur.
Kesepakatan ini tidak gampang ditempuh, keduabelah pihak harus melalui ptoses mediasi setidaknya selama sembilan jam.
Mediasi dimulai pada pukul 10:00 WIB dan berakhir sekitar Pujuk 19:00 WIB.
Baca: Cagar Budaya Makam Motah Dibakar, Pelaku Mengidap Gangguan Kejiwaan
Ke duabelah pihak masing-masing terlebih dulu memaparkan perhitungan mereka, sebelum akhirnya dilakukan proses musyawarah yang dipimpin Kajari.
"Setelah dilakukan pemaparan dari masing-masing pihak. Pemko pekanbaru setuju melakukan pembayaran atas tagihan rekening listrik atas PJU dan traffic light yang ditagihkan PLN ke Pemko Pekanbaru. (Nominal) yang dibayarkan Rp 25 Miliar," ungkap Kajari kepada Tribunpekanbaru.com dan wartawan media lain usai mediasi.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp 37 Miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp 12 Miliar.
Baca: Pengerjaan Flyover Pasar Pagi Arengka Masih Berjalan, DPRD Tetap Akan Tinjau Lokasi
Selanjutnya kedua belahpihak juga sepakat atas jumlah yang disepakati itu, akan dilakukan audit oleh BPK atau BPKP.
Audit diperlukan guna mendapatkan angka oasti atas tagihan PJU Pemko Pekanbaru.
Jika nilainya kurang dari Rp 25 miliar, atau terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru.
Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp 25 Miliar, maka Pemko akan melakukan pelunasan ke PLN usai pengesahan APBD Perubahan.