Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

PLN dan Pemko Pekanbaru Sepakat Tagihan PJU Rp 25 Miliar Dibayar

Pemko Pekanbaru dan PT PLN Area Pekanbaru menyepakati jumlah tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi polemik belakangan ini.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Resta Gempita/Twitter
Ilustrasi 

"Data dasar tagihan akan dilakukan audit oleh instansi berwenang, BPK atau BPKP nanti.

Baca: Inggris Vs Belgia Jadi Pertemuan Para Bintang Premier League, MU Beri Peringatan Keras

Apabila hasil audit terdapat kelebihan bayar maka PLN akan mengembalikan kelebihan bayar itu, demikian sebaliknya apabila terdapat kurang bayar, PLN setuju pembayaran akan dilakukan setelah APBD Perubahan 2018 dilakukan," lanjut Kajari.

Suripto juga mengungkapkan poin kesepakatan ketiga antara kedua belah pihak.

Kesepakatan ini terkait transparansi. Akan dilakukan audit atas pembayaran dan data penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) serta data pelanggan yang membayarkan PPJ mereka.

Selain itu juga akan dilakukan penertiban terhadap titik penerangan jalan umum yang dilakukan masyarakat tanpa izin atau persetujuan Pemko, dan penertiban penggunaan lampu melebihi kapasitas yang telah disepakati.

Baca: Kisah Kakek Rusman yang Tinggal di Gubuk Reot, Untuk Kebutuhan Minum Pun Berharap Air Hujan

"Penertiban akan dilakukan oleh tim yang dibentuk bersama Pemko dan PLN area Pekanbaru," tegasnya.

Penertiban dilakukan guna untuk mendukung pelaksanaan penggunaan energi listrik yang hemat dan efisien. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved