Pilgub Riau 2018

Sudah 51,95 Persen Data Masuk di Hitung Cepat KPU Pagi Ini, Syamsuar-Edy Unggul di 40,23 Suara

Dari hasil hitung cepat tersebut, pasangan Syamsuar-Edy Nasution masih unggul dengan perolehan suara sebanyak 455.064 suara

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
kpu.go.id
Hasil Hitung Cepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pada Kamis (28/6) hingga jam 07.30 WIB 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNBPEKANBARU.COMM, PEKANBARU -- Hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pada Kamis (28/6) hingga jam 07.30 WIB, data yang masuk sudah mencapai 51,95 persen, yang berasal dari 6.259 TPS, dari total 12.048 TPS se-Riau.

Dari hasil hitung cepat tersebut, pasangan Syamsuar-Edy Nasution masih unggul dengan perolehan suara sebanyak 455.064 suara atau 40,23 persen.

Baca: Rayakan Kemenangan, Syamsuar-Edy Sujud Syukur di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

Baca: Quick Count Pilkada Riau 2018 Sudah Keluarkan Hasil, Ini Jadwal Penghitungan Suara KPU Riau

Selanjutnya menyusul pasangan nomor urut 4, Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno dengan perolehan suara sebanyak 276.187 atau 24,41 persen.

Kemudian di posisi ketiga adalah pasangan Firdaus-Rusli Effendi, dengan perolehan 230.995 suara atau 20,42 persen, dan selanjutnya pasangan nomor urut 2, Lukman Edy-Hardianto dengan perolehan suara sebanyak 169.000 atau 14,94 persen.

Dalam website resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id juga dijelaskan bahwa, data hasil pada hitung cepat merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Jika terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.

Sebelumnya, salah seorang Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, untuk setiap tingkatan rekapitulasi dilakukan dalam bentuk rapat pleno terbuka.

Ia juga mengatakan, meski memiliki batas waktu maksimal perekapan 3x24 jam, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut dapat berlangsung selama 1x24 jam.

"Petugas PPS, PPK secara berjenjang akan langsung mengambil 1 salinan C1-KWK berhologram. Atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di setiap TPS," imbuhnya.

Dijelaskannya, C1-KWK akan dibawa dan discan satu persatu di KPU kabupaten/kota. Untuk proses tersebut ditargetkan pihaknya paling lama 3x24 jam setelah penghitungan di TPS.

"Seluruh scan C1-KWK di semua TPS sudah bisa 100 persen kami upload di aplikasi Situng dan masyarakat akan bisa melihatnya langsung," jelasnya.

Setelah penghitunga di TPS dilakukan pada hari pemilihan tanggal 27 Juni kemaren, kemudian lada tanggal 28 Juni hingga 4 Juli di tingkat kecamatan, selanjutnya tanggal 4 hingga tanggal 6 Juli di tingkat kabupaten/kota. Sedangkan provinsi pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved