Indragiri Hulu
Pernah Jadi Korban Salah Tangkap dan Ditembak, Arif Bersyukur Masih Berjalan Normal
Arif yang bertemu dengan Dody Fernando pada Minggu (1/7/2018) untuk mengambil salinan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 569 K/Pid.Sus/2017.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Arif Hidayatullah (24), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengucap syukur atas turunkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara pencabulan dan pembunuhan yang dituduhkan padanya. Meski begitu, luka bekas tembakan Polisi di kakinya masih belum hilang.
Baca: Evaluasi Dinkes Riau, Inilah 3 KabupatenTingkat Partisipasi Masyarakatnya Rendah untuk Imunisasi
Kuasa hukum Arif, Dody Fernando berkata akan melakukan langkah-langkah perdata terkait putusan ini.
Arif yang bertemu dengan Dody Fernando pada Minggu (1/7/2018) untuk mengambil salinan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 569 K/Pid.Sus/2017.
Putusan itu ditandatangani oleh Majelis Hakim Agung, dengan ketua majelisnya, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H dan dua orang hakim anggota, Desnayeti M, S.H., M.H dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. Pada putusan itu dijelaskan bahwa, sebelumnya majelis Hakim Agung sudah melakukan rapat permusyawaratan MA pada Kamis tanggal 2 November 2017 lalu.
Baca: WAH! Ternyata Anda Bisa Melacak Pasangan Selingkuh Pakai Whatsapp, Ini Caranya
"Saya mengaku bersyukur, karena saya dinyatakan bebas di Mahkamah Agung," kata Arif, Minggu (1/7/2018). Arif mengaku semenjak dinyatakan bebas di PN Rengat pada akhir tahun 2016 lalu, dirinya masih bekerja seperti biasa di lokasi perkebunan tempatnya selama ini bekerja.
Dalam perkara pencabulan dan pembunuhan terhadap Ni (3,9) yang tidak lain merupakan keponakan Arif yang dituduhkan padanya, Arif sempat menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Kuansing hingga disidangkan di PN Rengat.
Arif sendiri berkata saat ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kuansing, dirinya sempat ditembak di bagian kaki. "Sekarang kaki saya sudah sehat, tapi masih berbekas," kata Arif.
Baca: Alhamdulillah, Pegawai Bersyukur Rencana Pencairan Gaji 13 di Lingkup Pemprov Riau
Luka tembak di bagian kakinya juga tidak berpengaruh terhadap aktifitas sehari-hari Arif. Dirinya mengaku masih bisa berjalan normal. "Tidak apa-apa, saya masih bisa berjalan normal," kata Arif. (ton)
Arif Hidayatullah (24) (Kanan), memegang salinan putusan MA bersama dengan kuasa hukumnya, Dody Fernando (kiri), Minggu (1/7/2018).(*)
