Indragiri Hulu
Divonis Hukuman Seumur Hidup, Bandar Narkoba Alexander Nyatakan Pikir-pikir
Hakim memvonis Alex terdakwa bandar narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.atas putusan tersebut Alex menyatakan pikir-pikir
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang bandar narkoba, Alexander pada Senin (2/7/2018).
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Guntoro Eka Sekti dan dua orang hakim anggota, Immanuel Marganda Putra Sirait dan Maharani Debora Manulang Alex divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca: 387 JCH Pelalawan Dijadwalkan Akan Diberangkatan pada Tanggal 4 Agustus, Begini Prosesnya
Sidang pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Rengat dilakukan sekaligus.
Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Alexander didakwa lima tindak pidana secara kumulatif.
Baca: PT CDN Latih 70 Orang Karyawan PT Energi Sejahtera Terkait Keselamatan Berkendara
Lima dakwaan tersebut, menyangkut kepemilikan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, kepemilikan senjata api, tindak pidana pencucian uang, dan juga tindak pidana melakukan pengurasakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca: 391 Personel Polda Riau Naik Pangkat
Selain itu, terdapat tujuh poin yang memberatkan yang disampaikan oleh JPU.
Atas alasan itu, JPU menuntut Alex seumur hidup.
Baca: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP, Begini Tanggapan Menteri Yasonna Laoly
Tuntutan itu menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyampaikan tuntutan.
"Majelis hakim memutus sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan," kata Guntur saat membacakan tuntutan.
Atas putusan Hakim PN Rengat, Alexander menyatakan pikir-pikir. (ton)