Gepeng Anak-anak Menjamur di Lampu Merah, Dewan Nilai Aturan Tidak Ditegakkan Maksimal
Masyarakat Kota Pekanbaru mengaku heran, dengan makin menjamurnya gepeng anak-anak.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wart wan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru mengaku heran, dengan makin menjamurnya gepeng anak-anak.
Terutama di simpang lampu merah Soekarno Hatta-Arifin Ahmad Pekanbaru, lampu merah Pasar Pagi Arengka dan di sejumlah titik lainnya.
Padahal pemerintah, melalui OPD terkaitnya Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP, mengklaim terus melaksanakan patroli penertiban.
Baca: Tim Penjaringan dan Penyaringan Bahas Kriteria Calon Tuan Rumah Porprov 2021
Hanya saja keberadaan mereka semakin bertambah, apalagi pasca Lebaran Idul Fitri ini.
"Kita tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Tapi intinya, hanya komitmen bersama lah yang bisa menuntaskan persoalan ini. Terutama Dinsos dan Satpol PP, dalam penegakkan Perda-nya. Sehingga tidak terkesan seremonial," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Marlis Kasim Selasa (3/7/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi PKB tersebut menilai, makin bebasnya gepeng, baik gepeng dewasa dan anak-anak, karena penegakkan aturan ini, tidak berjalan maksimal.
Padahal, sesuai Perda Kota Pekanbaru No 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, untuk penertibannya sangat komprehensif.
Baca: Hanya 30 Hari Nenek Maimun Hapal 8 Juz Ayat Alquran, Ingin Tahu Caranya?
Makanya, tinggal penegakkannya saja oleh OPD terkait, agar gepeng tidak ada lagi di kota ini.
Lebih lanjut disarankan Marlis, agar tidak ada pihak saling menyalahkan, Dinsos dan Satpol PP perlu mensosialisasi ulang Perda ini ke masyarakat.
"Miris kita melihat anak-anak kecil seperti diperjualbelikan meminta-minta. Padahal mereka hanya jadi alat saja, supaya masyarakat iba. Bisa kita pastikan ada pihak lain yang menyuruh. Ini lah yang harus kita berantas," katanya.
Baca: Terduga Teroris RH yang Diamankan Polresta Pekanbaru Bagian dari Jaringan JAD
Seperti diketahui, dalam Perda Kota Pekanbaru No 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dijelaskan ada denda Rp 50 juta dan ancaman tiga bulan penjara.
Jika hal ini dijalankan, maka tidak akan ada berani masyarakat yang memberikan sumbangan di jalanan.
Selama ini, sanksi tersebut diabaikan warga, karena tidak adanya tindakan tegas, termasuk tidak mengetahui dengan jelas isi dari Perda itu.
Makanya, pihak DPRD meminta kembali disosialisasikan secara matang, seperti halnya mengunakan kendaraan memakai mik serta memasang spanduk pada sudut kota.
Baca: Teka-teki Penemuan Nining, Tergeletak di Pantai Setelah 1,5 Tahun Hilang Diseret Ombak
Sosialisasi bisa juga dilakukan melalui iklan, media massa serta bekerjasama dengan pihak RT dan RW.
Termasuk memasang spanduk di setiap lampu merah.
"Ini harus dilakukan Dinsos dan Satpol PP. Jangan anggap enteng," pintanya. (*)