Jaksa Koordinasi dengan PH untuk Hadirkan Terdakwa Dugaan TPPU PT BLJ

JPU akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk menghadirkan terdakwa TPPU penyertaan modal Pemkab Bengkalis

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyertaan modal pemkab Bengkalis ke BUMD PT BLJ, Suhernawati akan menyepakati untuk menghadirkan terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ini dilakukan terkait tidak hadirnya terdakwa itu sepanjang persidangan.

Yang telah mendudukan terdakwa lainnya, Yusrizal Andayani.

Baca: Disdikbud Meranti Akan Melakukan Monitoring ke Sejumlah Sekolah untuk Antisipasi Ini

Terdakwa Suhernawati diketahui sedang dalam penahanan di Lapas Klas II A Bogor dalam perkara lainnya.

Menghadirkannya ke PN Pekanbaru dibutuhkan koordinasi berbagai pihak, termasuk Dirjen Lapas Kemenkumham untuk memindahkan penahananya ke Pekanbaru.

"Majelis berkeinginan perkara ini bersamaan karena saksinya itu-itu juga. Kalau bersamaan juga bisa dikonfrontir dengan Yusrizal. Karena pintu masuknya Yusrizal," ungkap Ketua Majelis Hakim, Kamazaro Wawuru dalam sidang, Rabu (4/7/2018).

Baca: 17 Tahun Menunggu, Harapan Warga Teropong Miliki Akses Jalan yang Baik Akhirnya Terwujud

Kuasa hukum Suhernawati yang hadir dalam sidang meminta hakim mengundur sidang untuk menghadirkan kliennya, agar perkara tuntas.

"Kami sebagai Penasehat Hukum Suhernawati meminta kepada mejelis agar sidang ditunda, dan menurut kami surat JPU ini ditujukan ke Dirjen Pas karena kewenangannya pemindahan oleh Dirjen Pas," ujar Denny Azani B Latief kepada hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka safitra sependapat sama untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan pemindahan penahanan ke Pekanbaru.

Baca: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK, Irwandi Yusuf Ternyata Jago Terbangkan Pesawat

"Karena masalah penahanan dan sekarang kasusnya Suhernawati sampai ke kasasi. Jadi seyogyanya yang menahanlah yang berwenang atas Suhernawati. Kami juga berkeinginan disidang bersamaan. Setelah sidang nanti kita akan berkoordinasi (dengan kuasa hukum,red)," sebutnya.

Sementara itu, terdakwa dalam perkara ini, Yuzrizal Andayani dan Suhernawati didakwa melakukan dugaan TPPU atas penyertaan modal PT.BLJ dari Pemkab bengkalis senilai Rp 300 Miliar.

Baca: Jelang Setahun Memimpin, Gubernur Aceh Diciduk KPK, Berikut 14 Fakta Irwandi Yusuf

Uang ini sedianya akan dipergunakan untuk membangun dua pembangkit di Bengkalis, sayangnya keduanya malah mengalirkan uang ke sejumlah perusahaan lainnya sebagai penyertaan modal. Akibatnya pembangkit tidak rampung dibangun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved