Indragiri Hilir
Mengundurkan Diri, Ketua KPUD Inhil Penuhi Panggilan KPU Provinsi Riau
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Suhaidi telah memenuhi pemanggilan KPU Provinsi Riau
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Suhaidi telah memenuhi pemanggilan KPU Provinsi Riau terkait pengunduran diri yang diajukan beberapa waktu lalu.
Komisioner KPUD Inhil, Muhammad Dong menuturkan, Ketua KPUD Inhil H. Suhaidi memang telah berada di Pekanbaru untuk memenuhi pemanggilan KPU Provinsi Riau pada Selasa (3/7/2018).
Baca: Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran Bacaleg Belum Ada Partai yang Datangi Kantor KPU Riau
“Sudah dipanggil sudah di Pekanbaru,” Ujar M. Dong singkat saat di konfirmasi Tribun Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).
Namun Muhammad Dong mengaku belum mengetahui hasil dari pertemuan Ketua KPUD Inhil pasca memenuhi pemanggilan dari KPU Provinsi Riau.
“Hasilnya belum diterima, masih baru dipanggil hasilnya belum,” tuturnya.
Baca: Ikut Nyaleg, Tenaga PNS dan Non PNS di Meranti Harus Mengundurkan Diri
Sementara itu, Ketua KPUD Inhil H. Suhaidi yang dikonfirmasi mengakui dirinya memang sedang berada di Pekanbaru memenuhi undangan.
“Saya mendadak ada undangan dari KPU (Riau), Jadi sama pak dong saja ya,” tutur Pria yang akrab pak ustadz ini singkat.
Untuk diketahui, H. Suhaidi telah menyampaikan niat penguduran dirinya secara lisan pada acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 yang dihadiri Panwaslu, PPK serta pengurus partai, Minggu, (17/6/2018).
Baca: Pemprov Riau Masih Menunggu Arahan dari Pemerintah Pusat Soal Penerimaan CPNS
Kabar ini santer terdengar di tengah-tengah masyarakat seiring rencana pria yang akrab disapa Ustadz ini untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di tingkat Provinsi Riau melalui Partai Gerindra pada Pimilihan Legislatif (Pileg) 2019.