Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Ikut Nyaleg, Tenaga PNS dan Non PNS di Meranti Harus Mengundurkan Diri

Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga harus mengundurkan diri dari instansi di tempatnya bekerja jika nyaleg

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/logo
Logo Kabupaten Meranti 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG- Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS, tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga harus mengundurkan diri dari instansi di tempatnya bekerja jika ingin menyalonkan diri menjadi legislatif.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir nomor 800/BKD-PPK/VI/2018/464.

Baca: Komisi III DPRD Riau Akan ke Lagoi Resort untuk Telusuri Aset Daerah Pemprov Riau

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan jika tenaga non PNS tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, Pemkab Kepulauan Meranti akan memberhentikan tenaga non PNS tersebut.

Bupati juga meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca: Diberi Tembakan Peringatan TO Polisi Ini Tetap Kabur Akhirnya Polisi Lakukan Ini

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Kepulauan Meranti, Hery Saputra membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Menurut Hery, surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Juni 2018 lalu.

"Surat edaran tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 240 yang menyebutkan ASN harus mengundurkan diri," ujar Hery Saputra, Rabu (4/7/2018).

Baca: Hari Jadi LAM Riau Diisi Ceramah Ustadz Abdul Somad serta Pemberian Penghargaan

Dengan telah terbitnya surat edaran tersebut, Hery Saputra meminta masing-masing OPD segera menginventarisir setiap pegawainya yang akan mencalonkan diri.

Apalagi saat ini pendaftaran calon legislatif sudah dimulai pada hari ini.

Baca: Korban yang Dievakuasi Tim SAR Lebih dari Jumlah Manifes KM Lestari Maju

"Hari ini kan sudah dimulai, masing-masing OPD sudah bisa menginventarisir pegawainya," ujar pejabat yang baru menduduki posisi Kabag Humas dan Protokoler dua hari lalu ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved