Eksklusif
Ramai-ramai Tolak Eks Koruptor, Pendaftaran Calon Legislatif Dimulai Hari Ini
Mulai hari ini, dimulai pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk Pemilu Legislatif 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli 2018, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, dimulai serentak se-Indonesia.
Pendaftaran calon anggota legislatif ini menjadi sorotan publik menyusul larangan eks koruptor ikut Pileg 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.
Diterbitkannya aturannya tersebut membuat partai politik kemungkinan besar tidak mencalonkan caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Selain eks koruptor, KPU juga melarang mantan terpidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk maju di Pileg 2019.
Baca: Aturan KPU Resmi Jadi Undang-Undang, Para Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg
Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Rabu 4 Juli 2018, Ada yang Makin Romantis sama Pasangan
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No 20 tahun 2018.
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengemukakan, secara administrasi, pihaknya akan tetap menerima terlebih dulu berkas pendaftaran caleg yang didaftarkan secara kolektif ke KPU Riau.
“Dalam PKPU 20 tahun 2018 itu kan dijelaskan dalam ayat 1 pasal 7 huruf H, tidak boleh mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif,” kata Ilham kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/7/2018).
Jika ada nantinya partai yang tetap mendaftarkan caleg yang mantan koruptor, KPU Riau akan menggugurkan pada saat tahapan verifikasi atau juga bisa setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, mulai tanggal 18 hingga 20 Juli 2018.
“Kalau dipaksanakan mendaftar, nanti kita kan ada proses verifikasi, maka akan kita gugurkan. Selain itu, kan ada tahapan penerimaan masukan dari masyarakat,” ulasnya.
Baca: Tik Tok Diblokir Kominfo, Gimana Kabar Bowo Tik Tok? Haters Muncul dan Posting Meme Ini
Baca: Hasil 16 Besar Piala Dunia 2018 dan Prediksi Tim Lolos ke Final, Berita Buruk Tim Inggris
Sedangkan untuk mantan narapidana yang kategorinya tidak masuk dalam PKPU 20 tersebut, menurutnya tetap bisa melanjutkan pencalonan dirinya jika syarat administrasi terpenuhi.
Karena selain syarat yang sama dengan caleg biasa, yang bersangkutan berkewajiban untuk mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.
“Selain itu, mantan napi berkewajiban untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tuturnya.
Sebelum datang ke KPU pada tanggal 4 hingga 17 Juli tersebut, menurut Ilham partai terlebih dulu wajib menginput data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Selanjutnya bawa hard copy-nya ke KPU. Kami melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” imbuhnya.