Indragiri Hilir
Segini Barang Bukti yang Didapatkan Polres Inhil setelah Merazia Warung Minuman Tuak
Polres Inhil merazia beberapa lokasi tempat hiburan malam dan warung tuak. Dari razia tersebut mendapatkan barang bukti ini
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Beberapa tempat peredaran minuman keras (Miras) di Tembilahan menjadi sasaran razia Polres Inhil, Rabu (4/7/2018) sekira pukul 20.45 WIB.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama Jalan Abdul manaf, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten, Inhil, tim berhasil mengamankan 4 buah jerigen tuak dan 1 kantong asoi berisikan plastik pembungkus tuak.
Baca: Sekdaprov Riau: Temuan BPK di Seluruh Satker Sudah Ditindaklanjuti
Selanjutnya di TKP kedua dan ketiga di Jalan Kartini, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, petugas berhasil mengamankan 13 bungkus berisikan tuak dan 12 bungkus berisikan tuak serta 14 botol Mansion house.
Baca: Orangtua Korban Pembunuhan ke Pelaku: Apa Kamu Tak Punya Hati Nurani. . .
Razia ini digelar Polres Inhil berdasarkan informasi dari masyarakat dan atensi Kapolres Inhil terkait penjualan miras tanpa dilengkapi izin,” ujar Kapolres Inhil AKBP Christian Roni, S.IK, MH melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (5/7/2018).
Baca: IDI dan Persi Riau Galang Dana untuk Masyarakat Suku Akit Melalui Kegiatan Halal Bihalal
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Sat Narkoba, Sat Sabhara Polres Inhil dan Polsek Tembilahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra melakukan pengecekan di tempat warung-warung di sekitar Tembilahan, antara lain di Jalan Abdul Manaf depan klinik 3 M dan Jalan Kartini di depan kantor Dinas PU dan di depan Dealer Honda Angau.(*)