Pekanbaru
Berbekal Game Populer Seorang Pemuda di Pekanbaru Cabuli 2 Bocah Laki-laki
Game populer di smartphone dimanfaatkan AH untuk merayu 2 bocah laki-laki di Pekanbaru. Dengan game ini pelaku ajak korban ke kamar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pria berinisial AH (26), ditangkap tim opsnal Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Payung Sekaki.
AH ditangkap karena perbuatan tak senonoh yang dilakukannya terhadap dua bocah laki-laki, masing-masing D berusia 8 tahun dan R berusia 7 tahun.
Pemuda ini melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan modus tertentu.
Pelaku membujuk rayu para korban dengan game yang ter-install di smartphone miliknya.
Game ini memang sedang digandrungi, karena termasuk game yang populer di kalangan anak-anak hingga orang dewasa.

Baca: Dugaan Lain Siswi SMK Tewas karena Depresi, Tak Hanya Disetubuhi Tapi Juga Direkam
Baca: Ternyata 5 Film Kartun Ini Dilarang Tayang di Beberapa Negara, Terkuak Fakta Sebenarnya. . .
Pelaku mengajak korbannya ke dalam kamar tempat ia tinggal.
Setelah masuk dan pintu kamar dikunci, ia pun langsung melancarkan aksi bejatnya.
Dan ternyata hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku.
Aksi tak pantasnya tersebut terungkap setelah para korban mengadu kepada orangtuanya.
Tak ayal, orangtua yang merasa tak terima langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Selasa (10/7/2018) menjelaskan, mendapat laporan itu, petugas dari Polsek Payung Sekaki langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
Saat diintrogasi, pelaku pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit smartphone.
Baca: Diduga Mesum, Mantan Pejabat BPBD Sumbar Digerebek Bersama Dosen di Kamar Hotel
Baca: Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Dapati Fakta Ini Saat Periksa Jasad Korban
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui memang ada kelainan pada dirinya," ujar Budhia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)