Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Disdukcapil Meranti Belum Terima Permohonan Suku Akit Ubah Kolom Agama

Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima permohonan penggantian kolom agama dari warga Suku Akit.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
Sejumlah warga Suku Akit di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tinggal di gubuk-gubuk tidak layak huni. 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima permohonan penggantian kolom agama dari warga Suku Akit.

Selama ini Suku Akit terpaksa masih menggunakan agama yang sudah diakui oleh pemerintah di kolom KTP dan KK.

"Kita tidak tau apakah mereka benar-benar menganut agama yang telah ditetapkan pemerintah atau hanya untuk administratif saja, namun saat ini belum ada warga dari Suku Akit," ujar Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Disdukcapil, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ridho Nopharizal, Kamis (12/7/2018).

Baca: 2 Jambret HP di Rohul Ditangkap Warga Setelah Dikejar Pengendara Ninja

Kendati demikian, Ridho menyatakan kesiapannya jika ada warga dari Suku Akit yang ingin memperbaharui kolom agamanya menjadi penganut kepercayaan.

Meskipun hingga saat ini kata Ridho, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mereka gunakan saat ini belum diupgrade.

Baca: Riau Luncurkan Rencana Aksi Daerah Sustainable Development Goals Pertama di Indonesia

"Sistem saat ini kan mengacu pada sistem lama yang formatnya masih berpedoman pada 6 agama. Kalau ada permohonan, tinggal diupgrade saja," ujar Ridho.

Namun, untuk mengganti kolom agama dengan penghayat kepercayaan, sambung Ridho, Suku Akit harus terlebih dahulu membentuk organisasi penghayat kepercayaan.

Baca: 5 CJH Riau Tidak Penuhi Syarat Kesehatan untuk Berangkat

Hingga saat ini kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pihak manapun terkait adanya organisasi penghayatan Suku Akit.

"Jika ada, saya imbau kepada warga Suku Akit agar memberitahukan ke kami. Dengan demikian, kolom agama di KTP atau KK bisa diganti dengan penghayat kepercayaan," ujar Ridho. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved