Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswi SMK Trauma Usai Digilir 8 Pemuda, Begini Kronologis Kasus Pemerkosaan di Bogor

Setibanya di rumah kosong, korban diketahui langsung diperkosa secara paksa oleh para pelaku.

Editor: David Tobing
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Para tersangka pelaku pemerkosaan Siswi SMK di Bogor diamankan Polres Bogor, Jumat (13/7/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Tujuh dari delapan pelaku kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMK di Bogor behasil ditangkap.

Tujuh tersangka yang masing-masing berinisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22) kini telah digelandang ke Mapolres Bogor.

"Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian," ucap Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (13/7/2018).

Dicky pun menjelaskan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika korban janjian dengan ISH dan selanjutnya dijemput menggunakan motor di dekat perlintasan kereta api daerah Citeureup pada Selasa (26/6/2018) malam.

Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Citeureup yang merupakan tempat nogkrong ISH dan teman-temannya.

Baca: 2 Pria di Indragiri Hilir Riau Terjepit Tongkang Saat Cari Ikan di Dermaga

Setibanya di rumah kosong, korban diketahui langsung diperkosa secara paksa oleh para pelaku.

Tidak diketahui secara pasti apakah para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol (Minol) atau tidak.

"Awalnya enam orang bergiliran, kemudian datang dua pelaku yang lainnya," ungkapnya.

Setelahnya, lanjut Dicky, korban diantar pulang oleh salah satu pelaku.

Baca: Alamak, Istri Mendengkur Kayak Sepeda Motor, Suami Minta Tolong ke Layanan Darurat

Selang beberapa hari pasca kejadian, korban pun mengalami sakit yang tidak biasa, makan, minum, dan bicara pun tidak mau.

"Korban diduga mengalami depresi berat dan gangguan hingga pada akhirnya meninggal dunia pada Selasa (3/7/2018)," terangnya.

Atas kesalahannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved