KPI Riau Temukan Pelanggaran Ini dalam Siaran Selama Pilkada 2018
mengevaluasi proses siaran pelaksanaan Pilkada di Riau, KPI Riau melaksanakan Diskusi Ahli Evaluasi Pengawasan Siaran Pilkada Riau 2018, Rabu (18/7)
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Untuk mengevaluasi proses siaran pelaksanaan Pilkada di Riau, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau melaksanakan Diskusi Ahli Evaluasi Pengawasan Siaran Pilkada Riau 2018, Rabu (18/7/2018).
Dalam kesempatan itu, salah seorang komisioner KPI Riau, Asril Darma menyampaikan, dalam pengawasan siaran pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lembaga penyiaran.
Baca: Liga Mahasiswa Piala Menpora U-21 Zona Riau Diikuti Tiga Tim
Dikatakan Asril, salah satu pelanggaran yang ditemukan pihaknya adanya lembaga penyiaran yang mengundang dan menayangkan salah satu paslon di televisi nasional, namun tidak mengundang paslon yang lainnya.
Selain itu, adanya kesalahan salah satu televisi nasional dalam melakukan penayangan hasil survey calon gubernur Riau.
Baca: Dua Desa di Kabupatan Meranti Ini Dinyatakan Laik Defenitif
"Selanjutnya kita juga mencatat adanya kesalahan saat penayangan debat kandidat yang kedua, dimana pembawa acara mengulang dan menyimpulkan apa yang disampaikan oleh paslon," kata Asril dalam pertemuan itu.
Ia juga menyebutkan sejumlah pelanggaran lainnya, dan juga sudah melakukan peneguran kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Baca: Dituding Terlibat dalam Kasus Dugaan Jual Beli 700 Paket PL, Ini Kata Martin
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengakui adanya banyak kesalahan saat pelaksanaan debat kandidat, yang diselenggarakan oleh KPU Riau melalui pihak ketiga.
Kegiatan debat secara teknis memang cukup banyak kesalahan yang terjadi, dan sangat luar biasa kesalahannya. Tapi karena kesadaran, mereka menahan. Untungnya tidak ada yang komplain pasangan calon," ulasnya.
Nurgamin juga mengakui, pasangan calon sangat fair dan mengutamakan kesantunan dalam demokrasi, sehingga walaupun ada peluang melakukan gugatan, tidak ada yang menggugat satupun pasangan calon.
Baca: 10 Youtuber Terkaya dengan Penghasilan Milyaran, Yuk Intip Apa Saja Konten Videonya
"Sebenarnya kalau mau menggugat, banyak yang bisa digugat, tapi Alhamdulillah tidak ada yang menggugat," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, secara lembaga, pihaknya hanya berkewenagan untuk merekomendasikan kepada KPI ketika terjadi pelanggaran.
Baca: Dituding Terlibat dalam Kasus Dugaan Jual Beli 700 Paket PL, Ini Kata Martin
"Sehingga pihak KPI bisa menyurati menghentikan siaran tersebut," ulasnya. (ale)