LBH Pekanbaru Bersama Gabungan LSM Kutuk Aksi Represif Oknum Satpol PP Kampar

Gambungan LSM ini mengecam tindakan arogansi dan refresif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/ Nando
Aksi unjuk rasa Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) didampingi Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar berujung bentrok, Senin (16/7/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU. COM, PEKANBARU - LBH Pekanbaru, Riau Woman Working Grup (RWWG), Seruni Riau dan Rumpun Perempuan dan Anak Riau (Rupari) mengutuk dan mengecam tindakan arogansi dan refresif oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, terhadap massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar terkhususnya terhadap para massa perempuan.

Baca: Dewan Minta PJU di Batas Kota Didata sebab Ada Ribuan yang Terpasang

Rian Sibarani dari LBH Pekanbaru kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (18/7/2018) menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan kembali terulang, korban adalah perempuan pekerja pada Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) diduga dianiaya oleh perangkat negara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar pada hari Senin 16 Juli 2018.

Korban adalah Fitriani Winarti salah seorang tenaga kerja RTK dan David Davijul Sekjen Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se-Indonesia (FKMKI) Kampar.

Kejadian bermula pada hari Senin 16 Juli 2018 pada pukul 10.30 WIB masa aksi yang tergabung dari Puluhan Tenaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang sebagian besar adalah perempuan, dan aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) melakukan orasi di depan Balai Bupati Kabupaten Kampar. Aksi ini kemudian tidak ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Kampar, akibat dari tidak ditanggapi aksi massa tersebut, massa bergerak menuju Kantor Bupati Kampar pada pukul 14.00 WIB.

Baca: FOTO: Pelepasan Calon Jemaah Haji Asal Pekanbaru

Massa aksi akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah Kampar, Yusri. Perwakilan masa aksi yang menemui Sekretaris Daerah adalah Azhar, Ryan Adli dan David Davijul. Setelah menemui Sekda sekitar sepuluh menit, perwakilan pendemo turun ke lantai dasar kantor Bupati kemudian memasang spanduk. Aksi tersebut langsung dilarang Kasatpol PP Kampar. Aksi itu diikuti anggota lainnya sehingga terjadilah kericuhan dan berujung hingga masa aksi diduga dianiaya oleh Satpol PP yang saat itu melakukan penjagaan ketat di Kantor Bupati Kampar.

Dalam aksinya, para pekerja RTK menanyakan statusnya kepada Bupati Kampar yang hingga kini nasib puluhan petugas RTK tidak menerima upah dan juga tidak jelas statusnya. Menuntut upah adalah sesuatu yang dilindungi dan diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada alasan upah tidak diberikan kepada petugas RTK, karena upah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja karena "partisipasi kerja" pekerja dan pemberi kerja telah mendapatkan "hasil kerja".

Baca: Rezeki di 30 Tahun Pernikahan, LAZIS IMRA Bedah Rumah Sugianto

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh rakyat khususnya klas pekerja, menunjukkan bahwa sistem yang bertahan dan berkuasa secara ekonomi, politik dan kebudayaan di negara ini adalah sistem yang tidak mampu menjawab problem-problem pokok rakyat, sehingga melanggengkan penindasan dan penghisapan yang dilakukan terus menerus terhadap rakyat dan menyulut perlawanan dari rakyat.

Tindakan arogansi Satpol PP terhadap pekerja yang berjuang untuk mendapatkan haknya yang belum juga mendapatkan upah tersebut, menciderai dan menginjak-injak hak setiap orang untuk menyatakan pendapat di muka umum dan juga menciderai demokrasi.

Tindakan tersebut melanggar UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Baca: Resmi, Xiaomi Umumkan Kenaikan Harga Ponsel, Ini Besaran dan Alasannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan Perda dan Perdaka, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Akan tetapi Satpol PP Kabupaten Kampar jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, karena tidak melindungi masyarakat dan menunjukkan kearogansian yang tidak mencerminkan jiwa kemanusiaan

Tindakan tersebut sudah sangat tidak dapat ditolerir, mengingat kebanyakan yang melakukan unjuk rasa tersebut adalah perempuan-perempuan yang berjuang untuk menuntut haknya. Pemerintah Kabupaten Kampar dinilai juga terlalu arogansi untuk menurunkan Satpol PP yang bertugas untuk mengawal aksi ini adalah laki-laki sedangkan masa yang melakukan aksi adalah kebanyakan perempuan. Tindakan yang dilakukan oleh Perempuan RTK adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh warga negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan manapun.

Baca: VIDEO: Kebakaran di Jalan Pepaya Pekanbaru, Pemilik Rumah Salahkan PLN

Tuntutan untuk kesejahteraan tidak sepantasnya dilakukan dengan tindakan represif karena hak untuk berbicara, hak untuk hidup layak dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, LBH Pekanbaru, Riau Women Working Grup (RWWG), Rumpun Perempuan dan Anak Riau (Rupari) dan Seruni menyatakan sikap: 1. Mendesak Bupati untuk segera menyelesaika permasalahan para pekerja Rumah Tunggu Kelahiran. 2. Mengecam dan mengutuk keras tindakan arogansi dan represif Anggota Satpol PP Kab. Kampar.

3. Tindakan Anggota Satpol PP Kab. Kampar adalah tindakan Kejahatan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No 9 Tahun I998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum . 4. Tindakan Anggota Satpol PP Kab. Kampar merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia.

Baca: Ditawari jadi Caleg PDI-P, Kapitra Ampera Tetap Dukung Rizieq Shihab Sebagai Capres 2019

5. Mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Kampar dan mempertanggungjawabkan tindakannya di muka hukum.

6. Mendesak Bupati Kampar untuk menindak tegas Kepala Satpol PP Kab. Kampar beserta anggotanya, yang  terlibat melakukan pemukulan, kekerasan dan pembubaran massa aksi pekerja medis RTK. (Nol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved