Kampar
VIDEO: Hearing Polemik RTK Buntu, Begini Sikap DPRD Kampar
Nasib Tenaga RTK belum diputuskan dalam hearing Komisi I dan II DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018). Hearing berakhir
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Nasib Tenaga RTK belum diputuskan dalam hearing Komisi I dan II DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018). Hearing berakhir tanpa solusi.
Anggota DPRD Kampar yang hadir dalam hearing memberi pendapat beragam terkait persoalan RTK. Ketua Komisi I, Repol yang memimpin hearing, mendesak Kepala Dinas Kesehatan, Nurbit agar memberi solusi terkait uang transpor yang dituntut Tenaga RTK.
"Terhadap tuntutan Tenaga RTK. Apa solusi yang mau diberikan? Kita cari formulanya," tandas Repol. Terhadap permintaan Repol, Nurbit tak bisa memberi keputusan.
Baca: VIDEO: Pengakuan Tenaga RTK yang Nasibnya Digantung Sejak Januari
Pendapat hampir senada dikemukakan legislator Ketua Komisi II, Zumrotun, Wakil Ketua Komisi I, Yuli Akmal dan anggota Komisi I, Hermiati. Mereka mendesak agar Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat yang terlibat dalam perekrutan Tenaga RTK sebelum dipimpin Nurbit dihadirkan dalam hearing.
"Kepala Dinas yang lama harus dihadirkan di sini," tegas Hermiati. Politisi Partai Golongan Karya ini meminta agar penjelasan dari pejabat Dinkes yang lama didengar untuk mengetahui dasar perekrutan Tenaga RTK dan pembiayaannya.
Baca: Lalu Mohammad Zohri Disopiri Jokowi, Diajak Main Golf dan Keliling Istana, Lihat Videonya
Nurbit tampaknya tidak begitu menanggapi desakan itu. Hearing tersebut memang mengundang mantan Kepala Dinas Kesehatan, Haris dan pejabat yang terkait dalam perekrutan Tenaga RTK. Namun mereka tidak hadir.
Sekretaris Komisi II, Hendra Yani menyimpulkan jika polemik Tenaga RTK muncul karena pemahaman tentang implementasi RTK antara pejabat Dinkes sekarang dan yang lama. Oleh karena itu, Ketua DPC PPP itu menyarankan agar aturan tentang RTK diuji.
"Kita harus mendengar langsung penjelasan dari Kementerian Kesehatan. Sekalian perwakilan dari Tenaga RTK juga ikut," ujar Hendra Yani. Penjelasan yang didapat dari Kemenkes, kata dia, dijadikan referensi untuk mengambil keputusan terkait nasib Tenaga RTK.
Baca: 6 Doa Tawaf Bagi Jamaah Haji Saat Menjalankan Ibadah di Tanah Suci
Hearing itu ditunda sampai 30 Juli. Forum menyepakati agar status Tenaga RTK dikaji sebelum keputusan diambil.
Sebelumnya, Sekretaris Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar, Ryan yang mendapingi Tenaga RTK dalam hearing, mengungkap bahwa dana Jampersal tahun 2018 telah dianggarkan sebesar Rp. 7,6 miliar. Ia menilai, tuntutan Tenaga RTK yang meminta tunjangan transpor sejak Januari dapat dibayarkan. (*)