Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dalami Peran PLN di Skema Kerjasama di PLTU Riau-1, KPK Jadwalkan Periksa Sofyan Basir Jumat Ini

Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau

Editor: Afrizal
Tribunnews.com/Reza Deni
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (20/7/2018) ini.

Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau.

"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik, setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, melansir Kompas.com.

Dikatakan Febri, beberapa hal akan dikonfirmasi pada Sofyan.

Baca: Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Bakal Panggil Dirut PLN Sofyan Basir

Baca: Dugaan Lokasi Pembangunan PLTU di Peranap, Begini Kata LBH Pekanbaru  

Diantaranya seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.

Sofyan juga akan diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.(*)

 Baca: Penasaran di Mana Lokasi Proyek PLTU Riau 1, Begini Kata Juru Bicara KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/06504621/kpk-periksa-dirut-pln-sofyan-basir.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved