Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

5 Kades di Kampar yang Adu Nasib Jadi Bacaleg Belum Ada yang Lampirkan Surat Pemberhentian

Lima Kades di Kampar akan bertarung untuk mendapatkan kursi Legislatif. Namun dari kelimanya belum ada melampirkan surat dari pimpinan

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
.
Pileg 2019 

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kampar mencatat sebanyak lima orang Kepala Desa didaftarkan sebagai Bakal Calon Legislatif untuk DPRD Kampar oleh Partai Politik.

Satu di antaranya, Kades non-aktif.

Baca: SPR Langgak dan SKK Migas Bantu Pembangunan Gedung Sekolah TK di Tandun

Adapun Kades non-aktif itu adalah Afrianto dari Tambang Kecamatan Tambang.

Ia didaftarkan untuk Daerah Pemilihan Kampar IV dari Partai Hati Nurani Rakyat.

Baca: Pengamat: Pembangunan Jembatan Siak IV Tak Akan Tercapai Tahun Ini 2018

Komisioner Devisi Program dan Data KPU Kampar, Dahmizar menyebutkan, tiga Kades lainnya yakni Ulul Azmi dari Parit Baru Kecamatan Tambang, Jundri dari Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu dan Hamzah dari Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan.

Baca: Surga Dunia Itu Ada di Indonesia, 3 Destinasi Wisata Tempati Posisi Teratas Pulau Terbaik Dunia

Sedangkan satu lagi Syafrianto yang informasinya adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Datar Kecamatan Tapung Hulu.

Namun informasi lain, Syafrianto dengan orang yang berbeda adalah mantan Kepala Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

Baca: Abadikan Gerhana Bulan Blood Moon 28 Juli Nanti Pakai Smartphone, Simak Caranya

Ulul Azmi didaftarkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya untuk Dapil Kampar IV. Jundri didaftarkan oleh Partai Golongan Karya untuk Dapil Kampar V. Hamzah didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional untuk Dapil Kampar VI. Sedangkan Syafrianto didaftarkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil II.

Baca: Ingat Arya Permana? Berat Badannya Sudah 91 Kg, Sudah PD Jadi Pesepakbola

"Mereka baru menyampaikan kalau mereka adalah Kepala Desa," ungkap Dahmizar, Senin (24/7/2018).

Ia mengatakan, belum satupun melampirkan Surat Keputusan pemberhentian dari pimpinan mereka yang berwenang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved