Indragiri Hilir
Ini Penyebab Banyaknya Barang Ilegal yang Masuk ke Tembilahan Menurut KPPBC TMP Tembilahan
Kepala KPPBC MP C Tembilahan menyebutkan banyaknya barang ilegal yang masuk ke Inhil karena faktor geografis
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Budi Rahmat
Laporan Reporter Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Kepala KPPBC MP C Tembilahan, Agung Widodo Agung menilai, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan tidak terlepas dari letak geografis Kabupaten Inhil, seperti banyaknya wilayah perairan, anak sungai dan berbatasan dengan negera tetangga serta kawasan bebas yaitu Batam, Kepri.
Baca: Satu Armada Roro dalam Perbaikan, Dishub Kurangi Trip Penyeberangan Rupat-Dumai
Oleh karena itu, sebagai langkah praktis kantor KPPBC TMP C turut aktif melakukan operasi pengawasan di lapangan seperti patroli darat maupun laut, operasi pasar serta pelaksanaan penindakan.
Baca: Jadwal Live Laga Tunda Liga 1 2018 Persebaya Vs Persib, Pemain Rekrutan Baru Dilarang Tampil
“Dengan geografis itu kita harus ekstra dalam penyelamat uang negara dengan cara patroli laut dan sosialisasi ke masyarakat. Ini bukanlah tugas yang mudah di butuhkan kerjasama dukungan dan sinergi bersama aparat penegak hukum, Intansi terkait, pengguna jasa dan masyarakat,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan di Halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa (24/7/2018).
Baca: Foto: KPU Riau Tetapkan Syamsuar dan Edy Nasution Sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur Riau
Terakhir, kepala Bea Cuka yang memiliki 3 wilayah di Kabupaten seperti Inhil, Inhu dan Kuansing ini mengatakan, pihaknya siap melayani masyarakat baik Kepabeanan maupun Cukai.
“Tidak hanya dampak materil, dengan adanya peredaran barang ilegal ini juga dapat menimbulkan terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan di Halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Selasa (24/7/2018).
Baca: Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 17 Miliar
Barang yang menjadi milik negara tersebut, antara lain terdiri dari 10.200 botol minuman keras, 134.282 bungkus rokok tanpa cukai dengan total 2.871.640 batang 7.725 gram tembakau iris, 1.224 kaleng minuman keras, 2.200 case produk minuman ringan, 15 pcs tekstil, 614 paks barang lartas serta 2.568 botol minuman keras.(*)