Bengkalis
Polres di Bengkalis Sukses Ringkus Pengedar 43 Paket Sabu-Sabu, Satu Orang Masih Diburu
Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkoba. Satu orang diamankan dengan barang bukti 43 paket sabu-sabu. Begini cara polisi meringkusnya
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir
TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis kembali menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kali pelaku yang diamankan merupakan hasil pengembangan penangkapan narkoba sebelumnya yang berinisial JO dengan barang bukti sebanyak 43 paket sabu, Minggu (22/7/2018) kemarin petang sekitar pukul 18.00 WIB
Baca: Cara Mengembalikan File Foto dan Video WhatsApp yang Terhapus di Ponsel
Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, menceritakan setelah berhasil mengamankan JO dan rekannya kemarin, pihaknyan langsung melakukan interogasi. Pengakuan JO saat itu barang haram yang berada dengannya di dapar dari F (50) warga desa simpang padang kecamatan Bathin Solapan.
"Dari informasi ini kita langsung melakukan pemancingan terhadap F, dengan cara melakukan pemesan narkoba jenis sabu kepada F, " kata Kasatnarkoba, Selasa (24/7/2018).
Baca: Pernah Alami Daging Tumbuh di Kulit? Jangan Cemas, Cukup Hilangkan Pakai Cara Ini
Terjebak dengan pemancingan yang dilakukan petugas, kemudian F membawa narkoba tersebut ke Jalan Sudirman Desa Simpang Padang.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dilokasi yang sudah dijanjikan Minggu Malam sekitar Pukul 21.00 WIB.
"Saat diamankan F meletakkan sabu ukuran paket kecil yang dibawanya tersebut diatas pagar sebuah rumah yang berada di tepi jalan tak jauh dari tersangka. Karena sudah diintai sejak awal tersangka tidak dapat mengelak kepemilikan sabu tersebut, " ungkap Kasat.
Baca: Opick Resmi Jadi Duda, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Nikah Lagi
Selanjutnya petugas mengiring F ke rumahnya untuk melakukan pengeledahan lanjutan. Dari rumah tersangka petugas kembali menemukan sabu sebanyak satu paket besar dan dua paket kecil. Selain itu juga ditemukan alat hisab sabu di dalam rumah tersebut.
"Secara menyeluruh berar sabu yang ditemukan diperkirakan seberat 12,3 gram. Dengan nominal diperkirakan mencapai sekitar Rp 12.300.000," tambah Kasatnarkoba.
Baca: Opick Resmi Jadi Duda, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Nikah Lagi
Menurut Kasatnarkoba, saat ini F sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis bersama barang buktinya. Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti didapatnya dari rekannya berinisial R dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, " tambah Kasatnarkoba.
Seperti diketahui, sebelumnya Satnarkoba Polres Bengkalis terlebih dahulu menangkap dua orang diduga terlibat peredaran narkoba di kecamatan Bathin Solapan Bengkalis. Dua orang teraebut diantaranya JO (39) warga Rokan hilir dan NB (30) warga desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis. Keduanya diamankan di sebuah rumah di desa Balai Makam.
Baca: Erafone Ska Berikan Cashback Rp.500 Ribu Untuk Pembelian Samsung Galaxy A6 dan A6 Plus
Dari tangan kedua orang yang diamankan ditemukan barang bukti sebanyak empat puluh tiga paket diduga narkotika jenis shabu dan satu bungkus plastik didalam sebuah kotak merk mentos. Barang bukti ini ditemukan petugas di dalam lipatan baju di lemari kamar, pengakuan JO saat itu barang bukti diamankan didapat dari rekannya berinisial F.(sir)