Kejari Akan Telusuri Dugaan Penyelewengan Pembangunan Drainase di Pekanbaru
Kejari Pekanbaru akan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Drainase Paket B, yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu di Pekanbaru
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberi sinyal akan mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Drainase Paket B, yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu di Pekanbaru.
Pengerjaan drainase ini dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Sebelumnya Kejari telah menyidik dugaan Tipikor pembangunan Drainase Paket B.
Baca: Medical RU II Dumai Gelar Donor Darah, Aksi Sosial Tambah Pasokan Darah di PMI Dumai
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto menjelaskan hal tersebut kepada wartawan.
Ia menegaskan akan menindaklanjuti dugaan yang sama di paket A.
"Nanti kita tindaklanjuti," sebutnya.
Baca: Jadwal MotoGP Ceko 2018, Akankah Pemuncak Klasemen MotoGP 2018 akan Merajai Sirkuit Brno?
Lebih lanjut ia menjelaskan jika tindak lanjut tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Drainase Paket A.
"Kita selesaikan dulu paket A. Sekalianlah ini test case, karena juga tidak mudah untuk itu. Kalau yang ini (Paket A) belum selesai tapi sudah muncul yang lain (Paket B), nanti gimana. Kita kerjakan dulu yang ini, selanjutnya kita minta petunjuk kepada pimpinan (Kepala Kejati) untuk yang lainnya," paparnya.
Baca: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Rengat - Tembilahan
Untuk diketahui, pembangunan Drainase Paket B diduga terindikasi korupsi. Hal itu dikarenakan Drainase tersebut terlihat berantakan. Bahkan, Drainase tersebut, terlihat tidak sebagaimana fungsinya.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah menerima uang yang diduga sebagai uang grativikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) senilai Rp 100 Juta.
Baca: VIDEO: Tiga Atlet Senam Riau Ikut TC Asian Game 2018 di Rusia
Uang tersebut diketahui untuk pengkondisian lelang proyek itu sebagai pelicin, yang diserahkan seseorang dari pihak swasta berinisial, Ni, kepada Pokja. Atas hal itu, penyidik pun akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Pokja dan Ni.
Pengusutan dugaan penyimpangan proyek ini dilakukan sejak Maret 2018 lalu.
Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidsus mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Baca: Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Amankan Seorang Pria dan Kantong Plastik Berisi Sabu
Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.(*)