Pekanbaru Dapat Penghargaan Kota Layak Anak, DPRD Minta Prioritaskan Pembahasan Ranperda Ini
Kritikan predikat Kota Layak Anak yang diterima Kota Pekanbaru juga dari kalangan legislator.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kritikan predikat Kota Layak Anak yang diterima Kota Pekanbaru, tidak hanya dari kalangan Komnas Perlindungan Anak Riau, tapi juga kalangan legislator. Menurut pimpinan DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, predikat tersebut memang belum bisa disematkan untuk Kota Bertuah ini.
Bersempena peringatan Hari Anak Nasional, Senin (23/7/2018) kemarin, masih banyak yang harus dibenahi pihak terkait. Mengingat, masih banyaknya persoalan anak di kota ini. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum, masih kurang dirasakan anak-anak.
Baca: Penyisiran 6 Km Ke Arah Hilir Sungai Kuantan, Jasad Korban Tenggelam Ini Akhirnya Ditemukan
Seperti halnya masih banyak anak-anak di bawah umur yang jadi gepeng di simpang lampu merah, anak-anak cari barang bekas dan lainnya. "Makanya kita nilai belum cocok. Apalagi Kota Pekanbaru belum punya Perda Perlindungan Anak-anak," kata Jhon Romi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/7/2018).
Untuk meminimalisir persoalan anak-anak di Kota Pekanbaru ini, Politisi PDI-P tersebut meminta, agar Pemko Pekanbaru segera mengirimkan naskah akademis dan analisis publiknya Ranperda Perempuan dan Anak ke DPRD Pekanbaru.
Baca: Penertiban Galian C Tello, PN Bangkinang Belum Terima Surat Sita dari Polda Riau
Baca: Terungkap di Persidangan Perampokan Toke Emas, Korban Firdaus Ternyata Miliki Senpi Ilegal
Sebab, Ranperda Perempuan dan Anak ini sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018. Idealnya juga, jika Ranperda ini sudah masuk Prolegda, maka harus dibahas di tahun yang sama. Mengenai alasan anggaran yang selalu diutarakan Pemko, harus segera dicarikan solusinya.
Sebab, beberapa Ranperda yang dinilai tidak terlalu prioritas, bisa diusulkan Pemko ke DPRD untuk dibahas. Namun kenapa untuk Ranperda Perempuan dan Anak, tidak bisa diusulkan. "Kita minta ini diprioritaskan dan menjadi perhatian serius oleh Pemko," pinta Jhon Romi.
Seperti diketahui, DPRD Pekanbaru dan Pemko sudah menetapkan 35 Ranperda dalam Prolegda 2018. Dari jumlah tersebut, 28 Ranperda usulan Pemko dan 7 Ranperda Inisiatif DPRD.
Dalam tiga tahun belakangan ini, produk Perda yang dilahirkan DPRD, sangat sedikit bersentuhan dengan masyarakat, atau untuk kepentingan orang banyak. Lebih banyak untuk kepentingan sekelompok orang, yang notabene-nya tidak dirasakan masyarakat secara utuh. (*)