Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Terungkap di Persidangan Perampokan Toke Emas, Korban Firdaus Ternyata Miliki Senpi Ilegal

Perkara perampokan toke emas oleh komplotan Yoyon dan kawan-kawan sampai di titik akhir setelah vonis hakim PN Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Sidang vonis terdakwa perampokan toke emas di Langgam yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa (24/7/2018) sore lalu. 

Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Perkara perampokan toke emas oleh komplotan Noprion alias Yoyon dan kawan-kawan sampai di titik akhir setelah vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dijatuhkan kepada para pelaku, Selasa (24/7/2018) sore lalu.

Sebenarnya pelaku perampokan seluruhnya ada tujuh orang yang diamankan polisi waktu itu.

Dimana Beni Saputra alias Beni, Noprion alias Yoyon, dan Sabiden alias Bidin masing-masing divonis 9 tahun kurungan.

Karena terbukti menjadi eksekutor perampokan menggunakan sejata api dan senjata tajam.

Baca: Bentuk Pohon Ini Biasa Saja Tapi Sangat Mematikan, Berteduh di Bawahnya Saja Tak Boleh

Sedangkan terdakwa Basir dikenakan empat tahun penjara atas peranannya sebagai tukang gambar situasi dan target perampokan.

Keempatnya mengaku menerima hukuman tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Alhasil kasus perampokan dinyatakan ingkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun terdakwa Khairul yang berperan sebagai penampung hasil rampokan telah divonis bersalah beberapa waktu lalu oleh hakim.

Mahasiswa itu dihukum penjara satu tahun.

Kemudian terdakwa Muhammad Anin alias Anin Puntung yang berperan sebagai sopir saat teman-temannya beraksi merampok toke emas itu.

Baca: Roby Geisha Ungkap Mungkin Nanti Momo Bisa Kembali Bersama Geisha

Pada Selasa (24/7/2018) lalu Anin Puntung masih menghadapi tuntutan dari JPU Marthalius yang dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pria satu tangan ini meminta keringanan kepada hakim dan akan divonis pada sidang pekan depan.

Terdakwa lainnya yakni Ade Kurnia yang dititipkan Senjata Api (Senpi) oleh para pelaku usai beraksi. Ade juga telah menjalani hukuman kurangan atas vonis yang diberikan hakim.

Meski palu hakim sudah memutuskan nasib para pelaku, masih ada misteri yang belum terpecahkan dalam kasus ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved