Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Hindari Polisi, DPO Narkoba di Bengkalis Ini Sembunyi di Dalam Pondok Kebun, Begini Akhirnya

Sat Resnarkoba Polresta Bengkalis amankan seorang lelaki yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
aaj.tv
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Tak butuh beberapa lama Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus Bandar narkoba yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu kepada Zul (32) warga desa Pematang Duku yang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (25/7) kemarin.

Bandar narkoba ini berinisial MSA (40) warga desa Pematang Duku diamankan petugas pada, Sabtu, (28/7/2018) petang kemarin.

Baca: Semarak Festival Gowes di Inhu, Peserta Berasal dari Tujuh Kabupaten se Riau

Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan MSA dilakukan setelah petugas mengintrogasi Zul pengendar narkoba yang sebelumnya berhasil diringkus memiliki narkoba jenis sabu sebanyak, 24 paket kecil dan satu paket sedang. Dari introgasi pihak Kepolisian mendapatkan nama MSA sebagai pemasok barang haram ini.

Baca: Ada 3 Titik Api di Kecamatan Batang Peranap, KPBD Inhu Langsung Perintahkan Personel Cek Lokasi

"Dari keterangan Zul ini kita langsung melakukan pencarian namun belum berhasil, Baru pada Sabtu siang keberadan MSA diketahui petugas kita dari informasi masyarakat," terang Kasat.

Mendapat informasi keberadaan MSA petugas langsung melakukan pengintaian keberadaan tersangka. Tersangka di ketahui saat itu bersembunyi disebuah kebun di desa Ketam Putih.

Baca: Kejuaraan Voli Perkasa Bola Voli Cup I Demokrat Pekanbaru, Ajang Penjaringan Atlet Berbakat

"Anggota langsung kita perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan MSA di kebun masyarakat. Sekitar pukul 18.00 WIB anggota berhasil memgamankan MSA di dalam sebuah pondok di dalam kebun tersebut.

Petugas yang melakukan pengejaraan, langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka saat diamankan. Alhasil dari pengeledan berhasil menemukan narkoba jenis sabu.

Baca: Ketika Seorang Psikopat Jatuh Cinta dan Jalin Asmara, Kaum Wanita Bersiaplah untuk Masa Sulit

"Paket sabu yang kita temukan sebanyak satu paket sedang. Selain itu sejumlah bong dan alat hisab lainya di temukan di pondok kebun orang yang mana tempat persembunyian MSA,"Tambahnya.

Dari introgasi petugas MSA mengakui perbuatannya dan kepemilikan barang haram yang diamankan. Selain itu dia juga mengungkapkan barang bukti yang diamankan berasal dari rekannya bernama Inyak yang berada di kota Dumai.

Baca: Ketika Seorang Psikopat Jatuh Cinta dan Jalin Asmara, Kaum Wanita Bersiaplah untuk Masa Sulit

MSA saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang buktinya. Satnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang berhasil diamankan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali meringkus pelaku diduga pengedar barang haram Narkoba jenis sabu di Bengkalis. Kali ini tersangka yang diringkus berinisial Zul (32), warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.

Baca: Ketika Seorang Psikopat Jatuh Cinta dan Jalin Asmara, Kaum Wanita Bersiaplah untuk Masa Sulit

Zul tidak dapat mengelak ketika digrebek petugas karena ditemukan sejumlah barang bukti bersamannya. Penangkapan Zul dilakukan Satnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (25/7) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Zul diamankan petugas di salah satu pondok di Jalan Lintas Pematang Duku menuju Bengkalis dengan barang bukti sebanyak 24 paket kecil diduga narkoba jenis sabu. Serta satu paket sedang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 3,82 gram.

Baca: Amerika dan Iran Memanas, Jika Perang Siapa yang Unggul? Ini Perbandingan Kekuatan Militernya

Hasil introgasi petugas Zul mengakui barang haram tersebut berasal dari rekannya berinisial MSA. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap MSA dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu petang.(sir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved