Dumai
Ini Penjelasan PT. KAP Ihwal Akses PKS di Bencah Kelubi dalam Kawasan Hutan
PT. Kencana Agro Persada (KAP) memberi tanggapan terkait pernyataan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR).
Penulis: Fernando | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - PT. Kencana Agro Persada (KAP) memberi tanggapan terkait pernyataan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR).
Pernyataan itu menyebut akses Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
PKS yang berlokasi di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung itu sedang dibangun.
Manajer Legal PT. KAP, Kamaludin tidak menampik pernyataan YLBHR. Namun ia mengklaim tidak ada persoalan dengan perizinan dalam kawasan yang dimaksud.
Baca: Besok Pagi, Kursus Pelatih Lisensi C AFC di Pekanbaru Digelar
Baca: PN Bangkinang Terbitkan Surat Izin Sita 3 Alat Berat Galian C Telo
"Kita ada tau PP 38 tahun 2016 itu. Jadi cukup mengurus izin koridornya aja," ungkap Kamaludin, Senin (30/7/2018). Menurut dia, izin koridor cukup diurus ke Pemerintah Provinsi Riau.
Payung hukum yang dimaksud itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Namun dalam PP ini tidak mencantumkan izin koridor dalam kawasan hutan.
Kamaludin mengatakan, izin koridor tidak perlu diurus sampai ke Kementerian Kehutanan. Namun ia mengakui, izin koridor itu berupa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Baca: Sudah 5 Kabupaten/Kota Mengirim Data Atletnya Ikuti Peparpeda 2018
Menurut Kamaludin, sebelum kawasan itu dibuka menjadi akses PKS, lahan perkebunan Kelapa Sawit sudah berdiri. Ada juga jalan kebun yang sejak awal telah digunakan oleh masyarakat. "Kita hanya memperlebar jalan saja," katanya.
Kamaludin mengklaim telah mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Mulai dari tingkat Kepala Desa sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kampar juga sudah terbit.
Perusahaan sudah mulai membangun jalan akses utama PKS. Namun belum ada izin dari otoritas pemerintahan yang terkait. Kamaludin berkilah pembangunan tetap dapat dilanjutkan. (*)