PN Bangkinang Terbitkan Surat Izin Sita 3 Alat Berat Galian C Telo
Pengadilan Negeri Bangkinang telah menerima surat permohonan persetujuan sita dari Kepolisian Daerah Riau.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pengadilan Negeri Bangkinang telah menerima surat permohonan persetujuan sita dari Kepolisian Daerah Riau.
Persetujuan sita itu terhadap barang bukti tiga unit alat berat yang diamankan dari lokasi Galian C di Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.
Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi mengungkapkan, surat permohonan itu tertanggal 25 Juli 2018. Pihaknya menerima surat itu pada Kamis (26/7).
"Ketua (Pengadilan) akan terbitkan suratnya (persetujuan sita) hari ini," ungkap Ferdi, sapaan akrabnya, Senin (30/7). Ia menyebutkan, surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus mencantumkan tiga unit Eskavator merk Komatsu untuk disita.
Baca: Karya Terbaik Mahasiswa Arsitektur Unilak Dipamerkan di Mal Ciputra
Alat berat itu dinyatakan milik Dodi Syahputra. Diamankan dari Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Sedangkan dua unit truk pengangkut hasil Galian C agar turut disita tidak tercantum dalam surat.
"Hanya alat berat aja," katanya.
Baca: 6 Fakta Pencurian Tali Pocong di Sidoarjo: 3 Tali Kafan Hilang Hingga Penemuan Batok Kelapa
Sebelumnya, Subdit IV Direskrimsus Polda Riau menertibkan Galian C di Telo, Jumat (20/7) malam lalu. Galian C diduga ilegal.
Petugas mengamankan tiga unit alat berat dan dua unit truk dalam operasi itu.
Polda Riau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
Adapun tiga orang yang ikut diamankan, penyidik baru memeriksa mereka sebagai saksi. (*)