Pelalawan
Ini Resikonya Jika 81 Kepsek di Pelalawan Masih Dijabat Plt, Siap-siap Kembalikan Anggaran
Sebanyak 81 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pelalawan masih dijabat Pelaksana tugas (Plt).
Laporan wartawan tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Sebanyak 81 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pelalawan masih dijabat Pelaksana tugas (Plt).
Kondisi ini ternyata telah berjalan selama tiga tahun hingga saat ini.
Puluhan kepsek yang dijabat Plt ini ternyata menjadi polemik jika dibiarkan semakin lama.
Baca: Kejar-kejaran Seperti Film Action, Kapal Penyelundup Diburu Speedboat Bea Cukai
Sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seluruh sekolah harus segera dijabat Kepsek defenitif.
Pemerintah daerah diminta menunjuk kepsek yang memiliki kewenangan penuh.
"Ini hasil kunjungan kerja kita kemarin ke kementerian. Pak menteri mengintruksikan kepsek Plt musti di defenitifkan melalui Surat Keputusan (Kepsek)," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pelalawan, Syafruddin, Senin (30/7/2018).
Apabila para kepsek yang Plt tidak didefenitifkan, sekolah-sekolah bersangkutan harus mengembalikan anggaran bantuan yang selama ini diterimanya melalui pemerintah pusat maupun pemda.
Baca: Peringati Global Tiger Day 2018 di Pintu Masuk Rimbang Baling, Inilah Rangkaian Kegiatannya
Anggaran yang dimaksud yakni dana Bantuan Operasional Sekolah! (BOS), dana sertifikasi guru, tunjangan profesi, serta anggaran lainnya.
Tentu hal ini menjadi masalah besar jika sampai sejumlah anggaran itu dikembalikan dan jumlahnya tidaklah sedikit.
Syafruddin menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Pelalawan untuk proses mendefenitifkan para kepsek ini.
BKP2D sedang mengkaji kepangkatan para kepsek yang berstatus Plt ini sebagai syaratnya. (*)