Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ustadz Abdul Somad

Sempat Ditolak Ceramah di Semarang, Ustadz Abdul Somad Merasa Disambut Seperti Cawapres

Dalam surat tersebut, Ustadz Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah

Editor: Muhammad Ridho
Foto: Facebook Ustadz Abdul Somad/@TafaqquhOnline
Warga Semarang tumpah ruah memadati Lapangan Leboh Raya, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/7/2018). Mereka datang untuk mendengar ceramah Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ustadz Abdul Somad (UAS) tetap mengisi  ceramah di Semarang, Jawa Tengah, 30 Juli 2018.

Padahal sebelumnya,  LSM Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengeluarkan surat edaran berisi penolakan rencana Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk ceramah di Semarang, Jawa Tengah.

Apa alasannya ditolak?

Dalam surat tersebut, Ustadz Abdul Somad dianggap sebagai corong Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah dan menyebarkan radikalisme.

"PGN Jateng menolak keras dan mendesak tidak memberikan izin kegiatan yang diselenggarakan oleh gerakan radikal yang menebarkan kebencian, fitnah, dan permusuhan, melarang dan menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad yang berpotensi menimbulkan keresahan," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Nuril Arifin Husein, pimpinan LSM Patriot Garuda Nusantara.

Dalam surat, tertulis juga ancaman yang akan melakukan "aksi perlawanan" bila Ustad Abdul Somad tetap menghadiri tablig akbar di Semarang itu.

Apa tanggapan Ustadz Somad?

Kapitra Ampera, pengacara Somad melakukan pembelaan soal hak kliennya berdakwah.

"Ustadz Abdul Somad adalah warga negara Indonesia asli, berprofesi sebagai dosen dan pendakwah. Hal itu dilindungi oleh UUD 45 dan perundang-undangan lainnya. Tidak satu pun yang boleh menghambat dakwah UAS di manapun di Republik ini, termasuk Gus Nuril," kata pengacara Somad, Kapitra Ampera, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2018).

Dia meminta pihak kepolisian menjaga dan melindungi hak-hak dasar Ustadz Somad.

Kapitra mengingatkan juga soal konsekuensi hukum jika ada persekusi dan pembubaran acara dakwah Ustadz Somad.

"Dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar UAS sebagai manusia. Sebagaimana yang diatur UUD '45 dan Undang-undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, serta melakukan penangkapan dan penahanan kepada orang-orang yang mencoba menghalangi, menyerang, serta mempersekusi dan membubarkan tempat UAS berdakwah," ungkapnya.

Kapitra menyatakan dirinya akan memproses secara hukum bila ada yang menghadang acara dakwah Ustadz Abdul Somad. Dia juga mengancam akan akan mengerahkan massa jika Somad mendapatkan intimidasi fisik.

"Dan apabila ada serangan-serangan yang menimpa fisik UAS dalam berdakwah, maka akan saya pimpin Laskar Melayu untuk datang ke tempat itu guna membela dan melindungi UAS," ungkapnya.

Sementara itu, Kepolisian RI mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tak berhak melarang Ustadz Abdul Somad atau orang lain berceramah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved